Tribun Lampung Timur

ASN Pemkab Lamtim Kena OTT Polda Lampung, Dugaan Pemerasan Sejumlah Kades

Polda Lampung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Timur.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancara, Selasa (7/7/2020). ASN Pemkab Lamtim Kena OTT Polda Lampung, Dugaan Pemerasan Sejumlah Kades 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Timur.

Hasilnya, dua ASN Pemkab Lamtim dan dua orang dari organisasi masyarakat, diamankan.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 65 juta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan, OTT tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Sabtu (4/7/2020).

Empat orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka per Senin lalu.

OTT tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Lampung Timur.

2 Oknum ASN Lamtim Kena OTT, Bupati Zaiful Bokhari Serahkan Proses Hukum ke Polda Lampung

Prakiraan Cuaca Lampung Rabu, 8 Juli 2020, Tanggamus dan Lampung Timur Potensi Hujan Lokal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Tas Karyawan Minimarket di Tulangbawang

Dimana pemerasan tersebut agar tidak menindaklanjuti tuduhan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Meski begitu, Pandra, belum bisa menyampaikan detail tempat penangkapan dan barang bukti yang diamankan.

Sebab, kasus masih dalam proses pengembangan.

Pandra menambahkan, pihaknya menyangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terhadap empat tersangka ini.

"Ini Tipikor, jadi (inisial) belum bisa menunjukkan. Masih dikembangkan lagi," katanya.

Menanggapi OTT ini, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari mengatakan, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polda Lampung.

Ia mengaku, pihaknya sangat menghormati dan mendukung langkah Polda Lampung yang telah melaksanakan operasi dugaan tindakan pemerasan dengan ditangkapnya dua oknum ASN Kabupaten Lampung Timur.

Pihaknya juga telah menerima surat dari Polda Lampung tentang penangkapan dua ASN Pemkab Lampung Timur.

"Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Tapi kita juga menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian," terangnya, Selasa (7/7/2020).

Zaiful mengingatkan, agar ASN di lingkungan Pemkab Lampung Timur tidak menyalahgunakan tugas dan wewenangnya selaku aparatur pemerintah.(Tribunlampung.co.id/Hanif/Indra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved