Berita Lampung

Gubernur Mirza Janji Lunasi Utang DBH Lampung Rp549 Miliar, 'Sudah Ada Mekanismenya'

Utang sebesar Rp549 miliar Pemprov Lampung merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya diterima oleh setiap Pemda kabupaten/kota.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
SOAL UTANG - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Gubernur Mirza janji lunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) Lampung senilai Rp549 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berkomitmen melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp549 miliar.
  • Utang tersebut merupakan kewajiban Pemprov Lampung kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya.
  • Pemprov Lampung telah menyiapkan skema manajemen kas untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pada akhir 2026.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berjanji menyelesaikan utang Pemprov Lampung senilai Rp549 miliar kepada pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Baca juga: Respons Pemprov Lampung saat Diungkap BPK Masih Punya Utang Rp 549 Miliar

Utang sebesar Rp549 miliar Pemprov Lampung merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya diterima oleh setiap Pemda kabupaten/kota.

Keberadaan utang DBH Pemprov Lampung sebesar Rp549 miliar tersebut diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Sedangkan LHP tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/6/2026).

Meski mendapat sejumlah catatan, Pemprov Lampung tetap dinyatakan mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 1ke-12 kaliturut-turut dari BPK.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut, terkait DBH sudah ada kesepakatan yang matang dalam skema penyelesaiannya kepada pemda kabupaten/kota. Skema tersebut, menurut dia, telah disusun dan disepakati bersama sejak tahun 2024.

"Kalau DBH yang ke kabupaten/kota kan sudah ada kesepakatan. Tahun 2024 itu sudah ada kesepakatan, dan akan diselesaikan secara bertahap. Itu sudah ada mekanismenya," ujar Rahmat Mirzani Djausal seusai rapat paripurna, Jumat (12/6/2026).

Mirza menyatakan komitmen Pemprov Lampung untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut melalui skema pengelolaan keuangan yang ketat. 

Ternyata di samping utang DBH, BPK  juga menyoroti adanya utang belanja daerah tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp 237 miliar.

Perbaiki Tata Kelola Keuangan

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa catatan yang diberikan oleh BPK akan langsung dijadikan bahan evaluasi mendalam untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. 

"Alhamdulillah Provinsi Lampung kembali memperoleh opini WTP. Namun demikian, sesuai arahan Pak Gubernur, kita harus segera berbenah dan menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan BPK," ungkap Marindo.

Marindo menjelaskan, utang DBH merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang penanganannya harus disesuaikan dengan ketentuan undang-undang. 

Pihaknya mengaku optimistis dengan formula manajemen kas yang sedang dijalankan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.

"Untuk utang Dana Bagi Hasil, dalam pengelolaan keuangan daerah tentu ada manajemen kas yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, dalam tahun 2026 ini sudah kita tindak lanjuti," katanya.

Ia melanjutkan bahwa pihaknya optimistis seluruh kewajiban DBH kepada pemerintah kabupaten/kota dapat diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved