Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri

Gadis belia berinisial NF, warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun, ibaratnya lepas dari mulut harimau malah masuk ke dalam mulut

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - NF, warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun, menjadi korban pencabulan oleh paman dan oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. 

Lu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Timur.

Di situlah muncul peran DA yang merupakan relawan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

DA mendampingi saat pemeriksaan di Polres Lampung Timur pada 25 November.

Dan, makin intensif menemani NF sejak Maret 2020.

Saat dalam genggamannya, DA yang ternyata sama bejadnya dengan Lu, menjalankan aksinya. Berkali-kali.

DA Tersangka

Polda Lampung dengan cepat telah menetapkan DA sebagai tersangka.

Ini hasil pengembangan atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, NF.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil visum dan keterangan saksi yang diambil Selasa (7/7/2020), penyidik melakukan gelar perkara.

"Baru selesai Selasa malam, dan dari hasil konstruksi pasal yang disangkakan dan unsur yang terpenuhi, serta alat dan barang bukti yang ada, sudah patut diduga dari pada terlapor ini sebagai orang tersangka," ujar Pandra.

Adapun pasal yang disangkapan terhadap tersangka yakni Pasal 81 UU 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Timur telah membekukan aktivitas P2TP2A setempat.

Kepala Dinas PPPA Lampung Timur, Rita Witriati, menjelaskan, P2TP2A merupakan organisasi yang berdiri sendiri dan diisi oleh relawan, bukan di bawah Dinas PPPA.

Saat ini, Lampung Timur sudah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kalau UPTD di bawah kita. Tapi memang belum bekerja. Baru dibentuk Januari kemarin. Dan secara struktural belum ada pejabat. Kita sudah usulkan Plt, tapi belum turun sampai sekarang. Karena sejak Januari sampai hari ini belum ada pengangkatan dan pelantikan," ujarnya, Rabu.

"Jadi P2TP2A itu bukan ASN. Sekarang sudah kita bekukan. Nah kita juga lagi mengkaji PermenPPPA, jika daerah sudah memiliki UPTD PPA, apakah masih memerlukan P2TP2A. Kalau aturan menyebutkan tidak diperlukan atau satu saja cukup, berarti kan bisa dibubarkan," katanya.(joe/lis/nif/dra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved