Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri

Gadis belia berinisial NF, warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun, ibaratnya lepas dari mulut harimau malah masuk ke dalam mulut

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - NF, warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun, menjadi korban pencabulan oleh paman dan oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. 

Kegadisannya direnggut. Tak sekali dicabuli, bahkan sampai berkali-kali.

Bagaimana kasus pencabulan terhadap NF terungkap?

Kala itu, di pertengahan November 2019, NF bermain di rumah temannya di Way Jepara.

Lu yang sedang dimabuk nafsu bejatnya datang menjemput NF di rumah tersebut.

NF yang trauma atas perlakuan Lu, tidak mau ikut sang paman dan menangis histeris.

Kepada ibu temannya, NF lalu bercerita mengenai perlakuan bejat Lu.

Kasus itu pun terungkap lalu dilaporkan ke Polsek Way Jepara.

Petugas Polsek Way Jepara lalu berkoordinasi dengan Polsek Labuhan Ratu.

Lu ditangkap.

Dalam pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya.

Seorang anggota polsek mengungkapkan bahwa dari Lu disita pil KB.

Pil yang sama ia berikan ke NF agar tidak hamil.

Coba dengar pengakuan Lu saat diperiksa polisi.

"Saya suka dia. Saya mau menikahinya kalau sudah dewasa nanti," katanya.

Setelah ditangkap polisi, ia pun mengaku khilaf dan meminta maaf.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved