Pencabulan Anak di Pringsewu
Korban Sering Diajak Masturbasi, Aksi Pencabulan Guru Silat di Pringsewu Terbongkar
Kecurigaan salah satu orang tua menjadi awal mula terbongkarnya kasus pencabulan yang dialami belasan murid perguruan silat di Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kecurigaan salah satu orang tua menjadi awal mula terbongkarnya kasus pencabulan yang dialami belasan murid perguruan silat di Kabupaten Pringsewu.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, orangtua korban curiga melihat tingkah laku anaknya yang berbeda dari biasanya.
Lantas ia mendesak anaknya untuk mengungkap masalah yang terjadi.
"Korban akhirnya mengaku sering diajak bermasturbasi oleh pelaku, sehingga orangtua korban melaporkannya ke polisi," ujar Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (8/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, belasan anak laki-laki di Kabupaten Pringsewu diduga menjadi korban pencabulan.
• Murid Perguruan Silat di Pringsewu Dicabuli di Rumah Kosong saat Waktu Istirahat
• Oknum Pendamping Rumah Aman Lampung Timur Jadi Tersangka Pencabulan
• Ibu di Lampung Lahirkan Bayi Kembar Tiga, Prestasi RSUDAM di Tengah Pandemi Corona
• BREAKING NEWS Mengaku Keliru, Aliran Sesat di Lampung Tengah Ritual Pakai Makam Kosong
Pelakunya tak lain adalah guru silat mereka, yakni IM alias Tole (38) dan IP (41).
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, pelaku sudah ditahan.
"Ada dua orang yang sudah kami amankan sebagai terduga pelaku," kata Musakir.
Mereka berdomisili di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku diamankan atas laporan orangtua korban ke Polsek Sukoharjo pada 2-3 Juli 2020 lalu.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil, petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk mengamankan kedua pelaku.
Pelaku dijerat pasal 28 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)