Tribun Lampung Timur
Kasus Pencabulan, Dinas PPA: Lamtim Belum Punya Rumah Aman
Rumah Aman digunakan untuk rehabilitasi korban dan akan dijaga petugas keamanan beserta petugas untuk rehabilitasi.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Timur menyatakan hingga saat ini belum ada Rumah Aman sebagai tempat perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Kepala PPPA Lampung Timur Rita Witriati mengatakan, sesuai prosedur penanganan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Rumah Aman digunakan untuk rehabilitasi korban dan akan dijaga petugas keamanan beserta petugas untuk rehabilitasi.
"Pasti ada petugas klinis, konselor, pendamping, dan lainnya. Makanya sampai saat ini Lampung Timur belum memiliki Rumah Aman. Kita pasti berkoordinasi dengan provinsi jika memerlukan, karena di sana yang ada Rumah Aman," bebernya kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (8/7/2020).
Terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang dikabarkan dilakukan di Rumah Aman, Rita menilai ada kesalahan informasi.
Karena hingga saat ini, Lampung Timur belum memiliki Rumah Aman.
• Oknum Pendamping Rumah Aman Lampung Timur Jadi Tersangka Pencabulan
• VIDEO Oknum Guru Silat di Pringsewu Cabuli Belasan Muridnya
• BREAKING NEWS Belasan Murid Perguruan Silat di Pringsewu Jadi Korban Pencabulan
• Ditemukan 23 Makam tanpa Jenazah di Rumah Pengikut Aliran Sesat Punggur
"Soal TKP dugaan pencabulan ada di mana, itu ranahnya penegak hukum. Tapi yang jelas, kita belum punya Rumah Aman, apa pun bentuknya. Apakah itu swadaya atau punya pemkab, kita belum punya. Karena Rumah Aman itu sangat jelas SOP-nya seperti apa. Dan enggak mungkin pendampingnya itu laki-laki," tuturnya.
Jadi Tersangka Pencabulan
Polda Lampung telah menetapkan DA, oknum pendamping rumah aman Lampung Timur, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
DA dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NF (14), warga Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil visum dan keterangan saksi yang diambil kemarin pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
"Baru selesai semalam, dan dari hasil konstruksi pasal yang disangkakan dan unsur yang terpenuhi serta alat dan barang bukti yang ada, sudah patut diduga dari pada terlapor ini sebagai orang tersangka," tegas Pandra, Rabu (8/7/2020).
Kata Pandra, saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap terlapor.
"Dan kami berkeinginan di mana pun tersangka berada, bersedia mempertanggunjawabkan perbuatannya," sebutnya.
Disinggung apakah akan ada tersangka lainnya mengingat pelapor NF pernah diperdagangkan, Pandra mengaku pihaknya saat ini masih fokus terhadap laporan atas terlapor.
"Nanti kami kembangkan dulu apakah dalam proses penyidikan ada tersangka lain kami proses, karena sudah jelas perlindungan anak adalah prioritas jangan sampai ada pelaku-pelaku pelecehan wanita dan anak-anak yang membutuhkan perhatian negara," tandasnya.
Adapun pasal yang disangkapan terhadap tersangka yakni pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pasrah-diancam-dipermalukan-siswi-sma-dicabuli-17-teman-sekolahnya-secara-bergilir-di-6-tempat.jpg)