Pencabulan Anak di Lampung Timur
Rampungkan Berkas, Polda Lampung Periksa 12 Saksi Kasus Pencabulan Anak di Lamtim
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya telah meminta keterangan terhadap para saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rampungkan berkas perkara, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung periksa 12 orang saksi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya telah meminta keterangan terhadap para saksi.
"Ada 12 saksi yang sudah diperiksa, jadi ada penambahan empat orang saksi dari 8 saksi yang sudah diperiksa," katanya, Kamis 16 Juli 2020.
Kata Pandra, 12 saksi itu sudah termasuk saksi korban dan juga terlapor.
"Korban NV saat ini sudah kami lakukan pengananan di rumah aman milik provisi dan dikawal LPKS," ujarnya.
Pelimpahan Berkas untuk Diteliti
• BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Oknum Cabul Lampung Timur ke Kejati
• BREAKING NEWS Gembong Curanmor Lintas Kabupaten Berhasil Diringkus di Tegineneng
• Pasien Positif Covid-19 di Lampung Utara Bertambah 1
• 11 Motor Disita dari Gembong Curanmor, Masyarakat yang Kehilangan Bisa Datang ke Polres Tuba
Pelimpahan berkas untuk diteliti, jika berkas lengkap Polda Lampung langsung limpahkan tersangka ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini pihaknya baru melimpahkan berkas perkara tahap satu.
"Dan kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti jika ada perbaikan kami perbaiki," timpalnya, Kamis 16 Juli 2020.
Lanjutnya, jika tidak ada penambahan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tersangka agar segera disidangkan ditingkat pengadilan.
"Jika tidak ada penambahan berkas akan ke tahap dua atau P21," tegasnya.
Pandra menambahkan tersangka DA akan dijerat pasal 76 d jo 81 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun dan tambahan sepertiga jika dia orang yang berpengaruh dalam melindungi korbannya, jadi bisa diancam hukuman mati," tandasnya.
Limpahkan Berkas Perkara
Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum rumah aman DA ke Kejaksaan Tinggi Lampung.