Pencabulan Anak di Lampung Timur
Rampungkan Berkas, Polda Lampung Periksa 12 Saksi Kasus Pencabulan Anak di Lamtim
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya telah meminta keterangan terhadap para saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Pandra menjelaskan, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan ancamanan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan juga di dalam ancaman UU No 17 Tahun 2016 dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Dengan penambahan sepertiga jika dia seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan untuk melindungi," bebernya.
DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, ditahan agar tidak melarikan diri.
DA dilaporkan karena diduga telah memerkosa dan menjual mencabuli Nv (14), warga Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selain itu, kami menggali keterangan terhadap tersangka atas apa yang telah diperbuatnya sesuai yang dipersangkakan dalam pasal yang diadukan," ucap mantan Kapolres Kepulauan Meranti Kepri ini, Senin (13/7/2020).
Disinggung hasil pemeriksaan, Pandra belum mau menjelaskan secara rinci.
"Namun, DA mengakui jika dia berada di rumah korban pada waktu yang sama, seperti yang dilaporkan dan ada saksi-saksi. Saat ini masih kami kembangkan lagi dan masih fokus di laporan," tegasnya.
Buka Suara
Polda Lampung akhirnya buka suara terkait keberadaan DA, oknum relawan Lampung Timur.
DA dilaporkan karena diduga telah memerkosa dan menjual mencabuli Nv (14), warga Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini DA sudah ditahan oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.
Pandra menyebutkan, DA menyerahkan diri pada Jumat (10/7/2020) lalu.
"Atas imbauan dan pemanggilan terhadap DA, pada hari Jumat lalu DA sudah menyerahkan diri," kata Pandra, Senin (13/7/2020).
Setelah menyerahkan diri, DA diperiksa secara intensif oleh petugas Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.