Pencabulan Anak di Lampung Timur

Oknum Relawan Rumah Aman di Lampung Timur Mengaku 4 Kali Setubuhi NV

Oknum relawan rumah aman DA, mengakui jika sudah sebanyak 4 kali menyetubuhi NV.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Oknum Relawan Rumah Aman di Lampung Timur Mengaku 4 Kali Setubuhi NV. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum relawan rumah aman DA, mengakui sudah sebanyak 4 kali menyetubuhi NV.

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus pencabulan, yang dilakukan oleh oknum relawan rumah aman di Lampung Timur, DA, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (16/7/2020).

Hal itu diungkapkan DA saat pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.

DA juga mengakui, ia telah menginap di rumah korban NV pada 24 Juni 2020.

"Benar (menginap di rumah korban), tujuannya untuk memberikan pinjaman uang dan membahas masalah proses sekolah NV," kata DA di hadapan penyidik, Kamis (16/7/2020).

Saat ditanya apakah benar sudah sebanyak 4 kali melakukan persetubuhan terhadap NV, DA mengakui hal tersebut.

"Iya pak," tandasnya.

Polda Lampung Dalami Dugaan TPPO dalam Kasus Pencabulan Oknum Relawan Rumah Aman

 BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Oknum Cabul Lampung Timur ke Kejati

 Pasien Positif Covid-19 di Lampung Utara Bertambah 1 

 11 Motor Disita dari Gembong Curanmor, Masyarakat yang Kehilangan Bisa Datang ke Polres Tuba

Dalami Dugaan TPPO

Fokus terhadap perkara pencabulan, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung tak menutup melakukan pengembangan ke Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum relawan rumah aman di Lampung Timur, DA, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (16/7/2020).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya baru melimpahkan berkas perkara pencabulan yang dilakukan DA.

"Berkas perkara ini kami limpahkan apabila ada pemeriksaan lanjutan dan terbukti ada TPPO, kami pihak kepolisian akan mengembangkan," tegasnya, Kamis, 16 Juli 2020.

Pandra menambahkan, pihaknya akan mencari pelaku lain atas temuan jika memang ada TPPO.

"Kami akan mencari pelaku lain demi proses penyelidikan, untuk terangnya kasus ini," tandasnya.

Rampungkan Berkas

Rampungkan berkas perkara, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung periksa 12 orang saksi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved