Pencabulan Anak di Lampung Timur

Oknum Relawan Rumah Aman di Lampung Timur Mengaku 4 Kali Setubuhi NV

Oknum relawan rumah aman DA, mengakui jika sudah sebanyak 4 kali menyetubuhi NV.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Oknum Relawan Rumah Aman di Lampung Timur Mengaku 4 Kali Setubuhi NV. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya telah meminta keterangan terhadap para saksi.

"Ada 12 saksi yang sudah diperiksa, jadi ada penambahan empat orang saksi dari 8 saksi yang sudah diperiksa," katanya, Kamis 16 Juli 2020.

Kata Pandra, 12 saksi itu sudah termasuk saksi korban dan juga terlapor.

"Korban NV saat ini sudah kami lakukan pengananan di rumah aman milik provisi dan dikawal LPKS," ujarnya.

Pelimpahan Berkas untuk Diteliti

Pelimpahan berkas untuk diteliti, jika berkas lengkap Polda Lampung langsung limpahkan tersangka ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini pihaknya baru melimpahkan berkas perkara tahap satu.

"Dan kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti jika ada perbaikan kami perbaiki," timpalnya, Kamis 16 Juli 2020.

Lanjutnya, jika tidak ada penambahan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tersangka agar segera disidangkan ditingkat pengadilan.

"Jika tidak ada penambahan berkas akan ke tahap dua atau P21," tegasnya.

Pandra menambahkan tersangka DA akan dijerat pasal 76 d jo 81 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan tambahan sepertiga jika dia orang yang berpengaruh dalam melindungi korbannya, jadi bisa diancam hukuman mati," tandasnya.

Limpahkan Berkas Perkara

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum rumah aman DA ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis 16 Juli 2020.

"Iya hari ini akan diberikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Pandra.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved