Pencabulan Anak di Lampung Timur
Oknum Relawan Rumah Aman di Lampung Timur Mengaku 4 Kali Setubuhi NV
Oknum relawan rumah aman DA, mengakui jika sudah sebanyak 4 kali menyetubuhi NV.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Pandra menegaskan berkas perkara yang dilimpahkan saat ini baru tahap satu.
"Saat ini baru pelimpahan berkas tahap pertama, karena sudah memenuhui syarat formil dan materil," tandasnya.
Terancam Hukuman Mati
DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, bakal terancam hukuman berlapis hingga hukuman mati.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Namun karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman," tegasnya, Senin (13/7/2020).
Tak hanya itu, kata Pandra, DA bakal dihukum denda sebesar Rp 5 miliar.
"Kemudian diancam hukuman mati dan sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitasnya agar tidak ada korban lagi," ucapnya.
Pandra menambahkan, tubuh DA bisa saja dipasangi alat pendeteksi atau pelacak semacam GPS.
Fungsinya agar polisi dapat mengetahui posisi DA setiap waktu.
"Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.
Ditreskrimum Polda Lampung menggali keterangan dari tersangka DA untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku dan tersangka lain dalam kasus pencabulan di Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan adanya dugaan korban serta tersangka lain dalam perkara ini.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ada (pelaku dan korban lain), maka kami kembangkan. Yang jelas, kasus ini harus (diselesaikan) cepat, tepat, dan akurat, hingga disidangkan di pengadilan dengan pelimpahan ke jaksa, sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," sebutnya di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).
Pandra menjelaskan, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan ancamanan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan juga di dalam ancaman UU No 17 Tahun 2016 dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Dengan penambahan sepertiga jika dia seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan untuk melindungi," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pria-beristri-setubuhi-adik-kandung-sampai-hamil-8-bulan-ayah-ungkap-anaknya-dipulangkan-tetangga.jpg)