Pencabulan Anak di Pringsewu
2 Pelaku Pencabulan Anak di Pringsewu Miliki Jumlah Korban Berbeda, Dimungkinkan Bertambah
Polsek Sukoharjo menyebutkan bila masing-masing pelaku cabul memiliki jumlah korban yang berbeda.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020.
Atas laporan itu, lantas petugas melakukan serangkaian penyelidikkan.
Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.
Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.
Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung, Modusnya Beri Uang
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Atas aksi bejat sang paman kandung yang berinsial HB (39), korban B (16) harus hamil selama empat bulan.
Pengakuan HB kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, modus aksi rudapaksa yang ia lakukan, saat sang keponakan kandung meminta uang kepada dirinya.
Setelah itu, pelaku akan memberikan sejumlah uang, namun dengan syarat korban harus main ke rumahnya yang hanya berjarak 200 meter dari rumah korban.
"Saya bilang (ke korban) ke rumah kalau mau uang, nanti saya kasih."
"Setelah itu dia datang (ke rumah pelaku), lalu saya kasih uang, namun dengan syarat mau gituan (bersetubuh)," terang HB di Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).
Pelaku mengatakan, aksi persetubuhan tersebut ia lakukan lebih dari empat kali.
Antara lain di rumahnya di Dusun Gayuh Rejo, Kelurahan Gunung Sugih Raya, dan juga korban dibawa ke rumah rekannya di Kota Metro.