Tribun Tulangbawang
Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Tas Karyawan Minimarket di Tulangbawang
Polsek Penawar Tama, Tulangbawang berhasil mengendus pelarian dua warga setempat yang menjadi pelaku perampasan tas karyawan Minimarket.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Penawar Tama
Kedua tersangka saat tiba di Mapolsek Penawar Tama usai ditangkap di Kecamatan Gisting, Tanggamus. Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Tas Karyawan Minimarket di Tulangbawang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa tas gendong warna coklat yang berisi ponsel merek Oppo A5 S warna biru.
Kemudian dompet pendek warna coklat yang di dalamnya terdapat KTP, NPWP, STNK sepeda motor milik korban serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu, yang semuanya ditaksir senilai Rp 3 juta.
Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama.
"Akan kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)