Penyelundupan Burung Liar di Lamsel
VIDEO KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Liar Tanpa Dokumen dari Dua Kendaraan
Ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan kembali diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Burung-burung liar ini diangkut menggunakan kendaraan mini bus Kijang Toyota Inova D 1468 AAQ.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu kendaraan minibus Inova. Didapati puluhan box yang berisikan burung jenis kacer. Pengemudi tidak dapat menunjukan dokumen yang dipersyaratkan,” kata dia, Kamis (2/7/2020)
Ratusan burung jenis kacer ini, kemudian diamankan polisi. Burung kacer ini diletakan pada box untuk mengangkut buah-buahan lintas pulua.
Pengendara mobil Toyota Inova tersebut atas nama Doni Maryadi warga Trimurjo Lampung Tengah dan Eka Noprianto warga Kota Pekanbaru. Ratusan burung kacer tersebut milik Cholis Rudianto warga Tanggerang.
Burung kacer yang diamankan berjumlah sebanyak 80 ekor. Rencananya burung asal daerah Kumpeh, Jambi ini akan dibawa ke Tanggerang. Doni yang menjadi pengemudi Toyota Inova mengaku mendapatkan upah Rp. 4 juta.
Kepolisin Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman paket hewan liar enis burung yang hendak dibawa ke Cikarang pada Rabu (1/7) sekira pukul 23.30 WIB.
Ada sebanyak 54 box keranjang buah yang berisikan berbagai jenis burung liar yang diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Rabu (1/7) sekira pukul 23.30 WIB.
Diangkut Pakai Mobil Pickup
Ribuan burung liar tanpa dokumen resmi dibawa menggunakan mobil Daihatsu Pickup Grand Max nopol D 8088 XO.
Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, setidaknya ada 1.568 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam keranjang buah sebanyak 54 boks dan 5 kardus.
Mobil pengangkut burung liar tersebut dikemudikan oleh warga Parongpon, Bandung Barat bernama Ninu Nirwana.
"Saat ini, barang bukti tangkapan burung liar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi ini, diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni," kata Kapol KSKP Bakauheni, Kamis (2/7/2020).
Untuk penanganan lebih lanjut, KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan BKSDA Bengkulu – Lampung.
Berbagai Jenis Burung Liar
Penangkapan pengiriman burung liar tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB, menjadi yang terbanyak dalam satu bulan terakhir.