Video Berita

VIDEO Resmi Ditahan, Dengan Wajah Sembab Vicky Prasetyo Beri Pesan Ini: Beb, Titip Anak-anak Ya

Artis Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Penahan ini mengingat kasus perkara tersebut telah ta

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews.com
Resmi Ditahan, Dengan Wajah Sembab Vicky Prasetyo Beri Pesan Ini: Beb, Titip Anak-anak Ya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Penahan ini mengingat kasus perkara tersebut telah tahap dua yang mana artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Sementara itu Ramdan mengatakan, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, mulai hari ini.

Berkait hal ini, Ramdan mengatakan selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum untuk kliennya.

Tonton video beritanya di bawah ini.

"Pihak kami akan melakukan upaya yang bersesuain dengan perundang-undangan," ucap Ramdan.

Saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terlihat Vicky Prasetyo dengan muka yang sembab.

VIDEO Resmi jadi Tahanan Kejaksaan, Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba

VIDEO Panen Jambu dengan Bambang Trihatmodjo, Mayangsari Sebut Materi Bukan Segalanya

Baim Wong Difitnah Tukang Tipu hingga Miliki Utang Rp 1,5 Miliar

Raffi Ahmad Sukses Buat Laudya Cynthia Bella Tertawa

Ia hanya tertuntun dan tidak mengeluarkam sepatah kata pun pertanyaan dari awak media.

Hanya saja Vicky Prasetyo meminta kepada adiknya, Bebby Prasetyo untuk menjaga anak-anaknya.

"Beb, titip anak-anak ya, Beb," ucap Vicky Prasetyo yang langsung memasuki mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau.

Sebelumnya, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait penggerebekan Angel Lelga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved