Pelaku Cabul Ditangkap di Lamsel
Gadis 15 Tahun di Natar Sempat Tak Sadarkan Diri Setelah Digilir 2 Pelaku Pencabulan
Korban pencabulan di Natar, Lampung Selatan, sempat tak sadarkan diri setelah digilir oleh 2 pelaku.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Korban pencabulan di Natar, Lampung Selatan, sempat tak sadarkan diri setelah digilir oleh 2 pelaku.
Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur, berinsial DC (16) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, pada Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mengatakan, 2 pelaku pencabulan tersebut memaksa AA (15), gadis di bawah umur, untuk melakukan hubungan suami istri secara bergantian.
“Korban sempat tidak sadarkan diri seusai disetubuhi secara paksa oleh dua pelaku."
"Seingat korban, pada Selasa (7/7/2020) dini hari, korban dibonceng oleh 2 pelaku ke arah pasar Natar."
"Namun di dekat MTS Guppy Desa Merak Bantin, korban diturunkan dan kedua pelaku lalu melarikan diri,” ujar Hendy mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, Kamis (9/7/2020).
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap 1 dari 2 Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis 15 Tahun di Natar
• Oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Ternyata Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu
• 890 Warga Pringsewu Diduga Menderita TBC, Tersebar di Seluruh Kecamatan
• BREAKING NEWS Selesai Pesta Sabu Bareng Istri Siri, Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus
Korban, lanjut Hendy, menangis dan meminta tolong kepada warga sekitar.
Kemudian, terus Hendy, oleh warga yang menolong, korban dibawa ke Mapolsek Natar.
AKP Hendy Prabowo menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan untuk mengungkap kasus pencabulan terhadap gadis anak di bawah umur tersebut.
Pasalnya, kata Hendy, korban tidak mengenali kedua pelaku dan tempat kejadian.
“Dari hasil keterangan korban dan penyelidikan, akhirnya diketahui seorang pelaku bertempat tinggal di perumahan Tanjungbaru, Negara Ratu,” jelas Hendy.
Dari pemeriksaan, kata Hendy, pelaku DC mengakui melakukan tindak pidana pencabulan tersebut terhadap korban.
DC, lanjut Hendy, melakukan pencabulan terhadap korban AA bersama dengan pelaku lainnya berinisial JA yang dikatakannya merupakan pamannya.
“Tetapi saat dilakukan penangkapan, JA melarikan diri. Untuk DC kita amankan di Mapolsek Natar untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hendy Prabowo.
Tangkap Pelaku Pencabulan
Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur.
Pelaku yang diamankan berinsial DC (16) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar.
Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan, pelaku DC diamankan polisi pada Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Panit I reskrim IPDA Kadek Andi P.
“Satu orang pelaku sudah kami tangkap, saat ini pelaku diamankan di Polsek Natar,” kata Hendy, Kamis (9/7/2020).
AKP Hendy Prabowo mengatakan, korban bernama AA (15) warga Natar.
Hendy pun menceritakan, kronologis kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur tersebut terjadi pada Senin (6/7/2020).
Modusnya, lanjut AKP Hendy Prabowo, pelaku DC dan korban AA janjian bertemu untuk COD (cash of delivery) pembelian ponsel.
Di mana korban AA yang membutuhkan uang berniat menjual ponsel miliknya melalui media sosial.
Hendy memaparkan, pelaku DC yang tertarik untuk membeli ponsel korban, kemudian mengajak untuk bertemu langsung (COD) di Chandra Supermarket Natar.
Saat bertemu tersebut, lanjut Hendy, pelaku mengajak korban ke rumahnya karena orang yang akan membeli ponsel ada di rumahnya.
Korban, terus Hendy, kemudian dibonceng ke rumah pelaku pencabulan.
Sesampai di rumah pelaku, korban lalu diajak ke kebun yang berada di bagian belakang rumah penduduk sekitar dengan alasan hendak mengambil uang.
“Di sana (kebun) sudah ada pelaku lainnya berinisial JA dan ternyata sesampainya di lokasi, korban justru dipaksa kedua pelaku berhubungan intim."
"Kedua pelaku pencabulan melakukan pencabulan terhadap korban secara bergilir,” jelas AKP Hendy Prabowo.
Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri
Kasus lain, gadis belia berinisial NF, warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun, ibaratnya lepas dari mulut harimau malah masuk ke dalam mulut buaya.
Itu peribahasa yang artinya kira-kira sama dengan sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Dua kali dia mengalami perbuatan tak senonoh.
Pertama kali dilakukan oleh Lu (45), pamannya sendiri, pada November 2019 lalu.
Kasus itu terungkap.
Lu si harimau ditangkap, lalu disidang di pengadilan negeri setempat.
Datang DA bak dewa penolong.
Dengan menggunakan lembaga yang dikelola oleh relawan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, ia mendampingi NF di persidangan dan juga di luar persidangan.
Celaka, DA ini ternyata si buaya.
Ia melakukan perbuatan tak senonoh kepada NF, berkali-kali, dengan dalih melindunginya di rumah aman, padahal itu adalah rumahnya sendiri.
Di Lampung Timur sejauh ini belum ada rumah aman yang dikelola pemerintah.
Hari-hari ini cerita tentang nasib tragis DA menghiasi pemberitaan media massa lokal maupun nasional, apatah itu media cetak, media elektronik, maupun media sosial.
Polda Lampung kini memburu DA yang sejak Rabu (8/7/2020) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari-hari NF seharusnya penuh dengan keceriaan, sama seperti gadis remaja seusianya.
Ia tinggal bersama ayahnya, Sug, dan adiknya yang masih berusia 3 tahun.
Mereka tinggal menumpang di rumah saudara yang memang dipinjamkan untuk ditinggali.
Ke mana ibu NF?
Sang ibu adalah tenaga kerja wanita atau TKW yang mengadu nasib sebagai pekerja migran di Malaysia sekitar setengah tahun belakangan.
NF menghabiskan hari-harinya untuk bersekolah di bangku kelas VI SD setempat dan juga mengasuh sang adik ketika berada di rumah.
Ayahnya lebih banyak di ladang untuk bertani.
"Keseharian korban, ya, di rumah saja. Paling main HP dan ngasuh adiknya," ungkap Iyan Hermawan, anggota Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lamtim, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu kemarin.
Dari berbagai informasi diketahui Lu, sang paman, memanfaatkan kondisi rumah NF yang sepi saat ditunggal ayahnya.
Ia sering muncul di rumah NF dengan berbagai macam alasan dan keperluan.
Bahkan, ia kerap menjemput di sekolah. Tak hanya itu, ia juga sering memberi uang jajan.
Lu kesehariannya hanya pekerja lepas di pabrik singkong di Labuhan Ratu.
Dia punya dua istri, satu di antaranya adalah adik dari ayah NF.
Jadi, ia adalah paman langsung dari NF.
Dasar biadab, keponakan sendiri pun digarapnya.
Saat ayah NF tak ada di rumah, ia pun menjalankan aksi bejat.
Gadis belia usia remaja itu tak berdaya.
Kegadisannya direnggut. Tak sekali dicabuli, bahkan sampai berkali-kali.
Bagaimana kasus pencabulan terhadap NF terungkap?
Kala itu, di pertengahan November 2019, NF bermain di rumah temannya di Way Jepara.
Lu yang sedang dimabuk nafsu bejatnya datang menjemput NF di rumah tersebut.
NF yang trauma atas perlakuan Lu, tidak mau ikut sang paman dan menangis histeris.
Kepada ibu temannya, NF lalu bercerita mengenai perlakuan bejat Lu.
Kasus itu pun terungkap lalu dilaporkan ke Polsek Way Jepara.
Petugas Polsek Way Jepara lalu berkoordinasi dengan Polsek Labuhan Ratu.
Lu ditangkap.
Dalam pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya.
Seorang anggota polsek mengungkapkan bahwa dari Lu disita pil KB.
Pil yang sama ia berikan ke NF agar tidak hamil.
Coba dengar pengakuan Lu saat diperiksa polisi.
"Saya suka dia. Saya mau menikahinya kalau sudah dewasa nanti," katanya.
Setelah ditangkap polisi, ia pun mengaku khilaf dan meminta maaf.
Lu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Timur.
Di situlah muncul peran DA yang merupakan relawan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
DA mendampingi saat pemeriksaan di Polres Lampung Timur pada 25 November.
Dan, makin intensif menemani NF sejak Maret 2020.
Saat dalam genggamannya, DA yang ternyata sama bejadnya dengan Lu, menjalankan aksinya. Berkali-kali.
DA Tersangka
Polda Lampung dengan cepat telah menetapkan DA sebagai tersangka.
Ini hasil pengembangan atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, NF.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil visum dan keterangan saksi yang diambil Selasa (7/7/2020), penyidik melakukan gelar perkara.
"Baru selesai Selasa malam, dan dari hasil konstruksi pasal yang disangkakan dan unsur yang terpenuhi, serta alat dan barang bukti yang ada, sudah patut diduga dari pada terlapor ini sebagai orang tersangka," ujar Pandra.
Adapun pasal yang disangkapan terhadap tersangka yakni Pasal 81 UU 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Timur telah membekukan aktivitas P2TP2A setempat.
Kepala Dinas PPPA Lampung Timur, Rita Witriati, menjelaskan, P2TP2A merupakan organisasi yang berdiri sendiri dan diisi oleh relawan, bukan di bawah Dinas PPPA.
Saat ini, Lampung Timur sudah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kalau UPTD di bawah kita. Tapi memang belum bekerja. Baru dibentuk Januari kemarin. Dan secara struktural belum ada pejabat. Kita sudah usulkan Plt, tapi belum turun sampai sekarang. Karena sejak Januari sampai hari ini belum ada pengangkatan dan pelantikan," ujarnya, Rabu.
"Jadi P2TP2A itu bukan ASN. Sekarang sudah kita bekukan. Nah kita juga lagi mengkaji PermenPPPA, jika daerah sudah memiliki UPTD PPA, apakah masih memerlukan P2TP2A. Kalau aturan menyebutkan tidak diperlukan atau satu saja cukup, berarti kan bisa dibubarkan," katanya.
TONTON JUGA:
Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Pelaku yang diamankan berinsial DC (16) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/joe/lis/nif/dra)