Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Verifikasi 90.889 Berkas Dukungan Bacalon Perseorangan
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 pelaksanaan verifikasi faktual dimulai 24 juni hingga 12 Juli 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNALAMPUNG.CO.ID, BANDARLMAPUNG - KPU Kota Bandar Lampung telah melakukan tahapan verifikasi faktual dukungan pasangan bacalon perseorangan sejak 24 Juni 2020.
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 pelaksanaan verifikasi faktual dimulai 24 juni hingga 12 Juli 2020.
Komisioner KPU Bandar Lampung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan tahapan tersebut dilakukan dengan metode sensus atau door to door.
"Verifikasi faktual akan dilakukan oleh 378 verifikator yang berasal dari PPS setempat dengan metode sensus," ujar Fery, Rabu (8/7/2020).
Ia mengungkapkan dukungan yang akan diverifikasi kebenarannya terdiri dari dukungan pasangan Firmansyah-Bustomi Rosadi sebanyak 47.552 orang.
Kemudian, untuk dukungan pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah sebanyak 43.337 orang.
• Warga Meninggal Dukung Balon Wali Kota Independen, Istri Kebingungan
• Ratusan ASN-Penyelenggara Pemilu Dukung Calon Perseorangan, Bawaslu Segera Klarifikasi
• Baru 6 Kandidat Daftar Calon Ketua DPW PAN Lampung
• Bawaslu Temukan Berkas Dukungan Orang Meninggal, Panwas: Nama Sama dengan yang di Batu Nisan
Kata Fery, pada pilkada dimasa pandemi ini, proses verifikask faktual tetap akan mengutamakan keselamat dan kesehatan.
Protokol kesehatan menjadi acuan semua kegiatan verfak.
"Setiap Petugas verifikator mendatangi langsung rumah pendukung dengan menggunakan APD," jelasnya
"Pada saat pengumpulan pendukung oleh Tim Bapaslon dibatasi maksimal 5 orang setiap waktunya. Pendukung datang ke seretariat PPS juga harus dengan mematuhi protokol kesehatan," imbuhnya.
Fery menutukan, verifikasi faktual juga dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi komunikasi.
Pendukung dapat diverifikasi melalui video call ataupun virtual meeting.
"Terhadap pendukung yang tidak bisa ditemui selama masa verifikasi faktual, maka dukungannya dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat," tukasnya.
"Selain itu, pendukung yang berstatus PNS, TNI/Polri, Aparatur kelurahan,dan penyelenggara juga dinyatakan tidak memenuhi syarat," tandasnya.
Terpisah, Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan berdasarkan hasil pengawasan tim dilapangan kurang lebih telah berhasil memverifikasi 30 ribu berkas dukungan.
Dari jumlah tersebut, ditemukan ribuan dukungan milik kedua bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kurang lebih 30 ribu yang sudah diverifikasi faktual, ribuan berkas dari masing-masing dukungannya dinyatakan TMS,” ungkap Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah.
Chandra mengungkapkan, banyak faktor berkas dukungan sehingga dinyatakan TMS.
Diantaranya, ada dukungan ASN, KTP Ganda, penyelenggara pemilu, orang meninggal, hingga alamat yang sulit ditemui.
"Ini yang kita pertanyakan kenapa banyak warga tidak mendukung sama sekali dan bahkan KTP-nya masuk dalam dukungan, ada ASN, penyelenggara, sampai orang meninggal pun ada," bebernya.
Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, jumlah minimal dukungan perseorangan bakal calon Pilkada 2020 di Kota Bandar Lampung sebanyak 47.864 dukungan.
Heboh Pria di Lampung Sudah Meninggal Dukung Balon Wali Kota, Istri Kaget
Temuan berkas dukungan calon wali kota Bandar Lampung milik orang yang sudah meninggal ternyata bukan saja mengejutkan tim verifikasi dan Badan Pengawas Pemilu.
Istri dari warga yang sudah meninggal, Kurniawati, juga kaget bukan kepalang.
Kurniawati, warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, mengaku tidak tahu-menahu terkait dukungan itu.
Menurutnya, sang suami, Syarif, sudah meninggal sejak Juli 2018.
Dukungan milik orang yang sudah meninggal ini ditemukan saat tim verifikator dan panwas kelurahan melakukan verifikasi faktual di Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Tak pelak, temuan itu membuat heboh.
Mereka tidak saja mengecek dukungan itu ke RT dan keluarga, namun juga mendatangi makam almarhum Syarif.
"Iya kagetlah, namanya kita gak tahu. Orangnya sudah meninggal lama," kata Kurniawati saat ditemui Tribunlampung.co.id di kediamannya, Rabu (8/7/2020).
Ia menuturkan, suaminya merupakan warga sipil biasa yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.
Almarhum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bumi Raya, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Kurniawati mengaku, tidak pernah memberikan berkas apa pun kepada siapa pun guna keperluan dukung mendukung calon wali kota Bandar Lampung.
Bahkan, katanya, nama suami sudah tidak lagi tercantum dalam kartu keluarga karena telah diperbarui.
"Jadi saya dan keluarga tidak pernah ngasih itu dukungan kepada bakal calon wali kota Bandar Lampung. Kami tahu juga setelah didatangi tim verifikasi. Tahu-tahunya namanya tercantum dalam dukungan," ujarnya.
Untuk diketahui, verifikasi faktual berlangsung selama 14 hari dimulai sejak 24 Juni 2020 hingga 12 Juli nanti.
Proses verifikasi faktual dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari jajaran KPU didampingi oleh Pengawas Kelurahan (PK) dari jajaran Bawaslu.
Mereka turun ke lapangan secara langsung ke rumah-rumah warga.
Jika dukungan benar adanya, maka berkas dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Jika sebaliknya, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun calon wali kota Bandar Lampung yang maju dari jalur perseorangan yakni Firmansyah-Bustomi dan Ike Edwin-dr Zam.
Datangi Kuburan
Panwas Kelurahan Bumi Raya, Nazarudin, menceritakan kejadian saat pihaknya mendapatkan dukungan dari orang yang sudah meninggal tersebut.
Ia mengatakan, awalnya tim verifikator mendatangi kediaman pemilik dukungan untuk verifikasi faktual. Kemudian pihaknya mendatangi ketua RT setempat. Pihak RT mengatakan, jika nama pemberi dukungan itu, sudah meninggal dunia.
"Kita selanjutnya mendatangi keluarga rumah almarhum. Dan ternyata benar memang orangnya sudah meninggal. Saya kemudian melapor ke jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk meminta petunjuk," bebernya.
Bawaslu Bandar Lampung kemudian memerintahkan mereka untuk melakukan verifikasi ke kuburan untuk memastikan nama yang tertera di batu nisan sesuai dengan data si pendukung yang meninggal.
Setelah mendapat perintah ia bersama tim verifikator langsung menuju ke pemakaman di Tempat Pemakaman Umum Bumi Raya.
"Kebetulan deket dengan kelurahan, gak jauh juga dari rumahnya. Dan nama pendukung sama dengan nama yang ada di batu nisan," cerita Nazarudin.
30 Ribu Dukungan
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan tim di lapangan kurang lebih telah berhasil memverifikasi 30 ribu berkas dukungan.
Dari jumlah tersebut, ditemukan ribuan dukungan milik kedua bakal calon yang TMS.
Chandra mengungkapkan, banyak faktor berkas dukungan sehingga dinyatakan TMS. Di antaranya, ada dukungan dari ASN, KTP ganda, penyelenggara pemilu, orang meninggal, hingga alamat yang sulit ditemui.
"Ini yang kita pertanyakan kenapa banyak warga tidak mendukung sama sekali dan bahkan KTP-nya masuk dalam dukungan. Ada ASN, penyelenggara, sampai orang meninggal pun ada," bebernya.
Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, jumlah minimal dukungan perseorangan bakal calon Pilkada 2020 di Kota Bandar Lampung sebanyak 47.864 dukungan.
Optimistis Lolos
Bakal calon perseorangan wali kota Bandar Lampung Firmansyah mengaku optimistis akan lolos tahapan verifikasi faktual berkas dukungan. Meski ada sejumlah dukungan dinyatakan TMS.
"Kami masih optimis, insya Allah lolos menjadi calon wali kota melalui jalur independen," ujar Firmansyah.
Sampai saat ini, kata Frimansyah, pihaknya masib terus bergerak untuk mempersiapkan tambahan dukungan. Dimana, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan ada masa perbaikan dukungan yang ditetapkan pada 25-27 Juli 2020.
Untuk itu, ia mengaku akan memanfaatkan waktu sebaik-baik nya untuk memuluskan niatnya menjadi calon wali kota Bandar Lampung lewat jalur independen.
"Kita sudah mempersiapkan dukungan tambahan untuk disampaikan saat masa perbaikan nanti, semoga yang TMS tidak terlalu banyak dan bismillah," kata dia.
Sementara itu, pasangan calon wali kota, Ike Edwin-dr Zam, sampai berita ini diturunkan, belum bisa dikonfirmasi.
Telepon dan pesan WhatsApp dari Tribunlampung.co.id belum mendapat respons. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)