Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Desak Pemkot Bandar Lampung Cairkan Dana Pilkada Rp 28 Miliar
Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali didesak untuk mencairkan sisa anggaran Rp 28 miliar ke KPU untuk penyelenggaraan Pilkada Bandar Lampung 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali didesak untuk mencairkan sisa anggaran Rp 28 miliar ke KPU untuk penyelenggaraan Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Pemkot Bandar Lampung diminta untuk mencairkan dana tersebut hari ini, Kamis (9/7/2020).
"Berdasarkan instruksi Kemendagri, 9 Juli hari ini pemda harus mentransfer sisa anggaran sebesar Rp 28 miliar," ungkap Dedi saat ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Kamis.
Dedi menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, anggaran pilkada paling lambat ditransfer lima bulan sebelum pemungutan suara.
Artinya, jelas Dedi, pada 9 Juli 2020 Pemkot Bandar Lampung sudah harus mentransfer anggaran tersebut.
• KPU Bandar Lampung Verifikasi 90.889 Berkas Dukungan Bacalon Perseorangan
• Heboh Pria di Lampung Sudah Meninggal Dukung Balon Wali Kota, Istri Kaget
• 1.700 PPDP Bandar Lampung Akan Jalani Rapid Test
• Baru 6 Kandidat Daftar Calon Ketua DPW PAN Lampung
"Jadi memang paling lambat lima bulan sebelum pemungutan suara kita hitung dari 9 Desember ke belakang," ujarnya.
Kemudian, terus Dedi, KPU Bandar Lampung telah mengajukan permohonan untuk pencairan anggaran dimaksud.
Melalui surat 404/TU.01-SD/187/KPU-Kot/VII/2020, pihaknya telah melayangkan surat permohonan pencarian dana hibah yang bersumber dari APBD itu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka KPU telah mengajukan permohonan pencairan dana hibah sebesar Rp 28 miliar itu," bebernya.
Diketahui, anggaran yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilwakot Bandar Lampung 2020 sebesar Rp 39 miliar.
Pada termin pertama, Pemkot Bandar Lampung telah mentransfer dana ke kas KPU sebesar Rp 11 miliar.
Dengan begitu, pemkot masih memiliki kewajiban untuk mengirim sisa anggaran sebesar Rp 28 miliar. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)