Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Verifikasi 90.889 Berkas Dukungan Bacalon Perseorangan
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 pelaksanaan verifikasi faktual dimulai 24 juni hingga 12 Juli 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNALAMPUNG.CO.ID, BANDARLMAPUNG - KPU Kota Bandar Lampung telah melakukan tahapan verifikasi faktual dukungan pasangan bacalon perseorangan sejak 24 Juni 2020.
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 pelaksanaan verifikasi faktual dimulai 24 juni hingga 12 Juli 2020.
Komisioner KPU Bandar Lampung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan tahapan tersebut dilakukan dengan metode sensus atau door to door.
"Verifikasi faktual akan dilakukan oleh 378 verifikator yang berasal dari PPS setempat dengan metode sensus," ujar Fery, Rabu (8/7/2020).
Ia mengungkapkan dukungan yang akan diverifikasi kebenarannya terdiri dari dukungan pasangan Firmansyah-Bustomi Rosadi sebanyak 47.552 orang.
Kemudian, untuk dukungan pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah sebanyak 43.337 orang.
• Warga Meninggal Dukung Balon Wali Kota Independen, Istri Kebingungan
• Ratusan ASN-Penyelenggara Pemilu Dukung Calon Perseorangan, Bawaslu Segera Klarifikasi
• Baru 6 Kandidat Daftar Calon Ketua DPW PAN Lampung
• Bawaslu Temukan Berkas Dukungan Orang Meninggal, Panwas: Nama Sama dengan yang di Batu Nisan
Kata Fery, pada pilkada dimasa pandemi ini, proses verifikask faktual tetap akan mengutamakan keselamat dan kesehatan.
Protokol kesehatan menjadi acuan semua kegiatan verfak.
"Setiap Petugas verifikator mendatangi langsung rumah pendukung dengan menggunakan APD," jelasnya
"Pada saat pengumpulan pendukung oleh Tim Bapaslon dibatasi maksimal 5 orang setiap waktunya. Pendukung datang ke seretariat PPS juga harus dengan mematuhi protokol kesehatan," imbuhnya.
Fery menutukan, verifikasi faktual juga dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi komunikasi.
Pendukung dapat diverifikasi melalui video call ataupun virtual meeting.
"Terhadap pendukung yang tidak bisa ditemui selama masa verifikasi faktual, maka dukungannya dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat," tukasnya.
"Selain itu, pendukung yang berstatus PNS, TNI/Polri, Aparatur kelurahan,dan penyelenggara juga dinyatakan tidak memenuhi syarat," tandasnya.
Terpisah, Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan berdasarkan hasil pengawasan tim dilapangan kurang lebih telah berhasil memverifikasi 30 ribu berkas dukungan.
Dari jumlah tersebut, ditemukan ribuan dukungan milik kedua bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).