Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Verifikasi 90.889 Berkas Dukungan Bacalon Perseorangan

Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 pelaksanaan verifikasi faktual dimulai 24 juni hingga 12 Juli 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Komisioner KPU Bandar Lampung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo. KPU Bandar Lampung Verifikasi 90.889 Berkas Dukungan Bacalon Perseorangan 

Almarhum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bumi Raya, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kurniawati mengaku, tidak pernah memberikan berkas apa pun kepada siapa pun guna keperluan dukung mendukung calon wali kota Bandar Lampung.

Bahkan, katanya, nama suami sudah tidak lagi tercantum dalam kartu keluarga karena telah diperbarui.

"Jadi saya dan keluarga tidak pernah ngasih itu dukungan kepada bakal calon wali kota Bandar Lampung. Kami tahu juga setelah didatangi tim verifikasi. Tahu-tahunya namanya tercantum dalam dukungan," ujarnya.

Untuk diketahui, verifikasi faktual berlangsung selama 14 hari dimulai sejak 24 Juni 2020 hingga 12 Juli nanti.

Proses verifikasi faktual dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari jajaran KPU didampingi oleh Pengawas Kelurahan (PK) dari jajaran Bawaslu.

Mereka turun ke lapangan secara langsung ke rumah-rumah warga.

Jika dukungan benar adanya, maka berkas dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Jika sebaliknya, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Adapun calon wali kota Bandar Lampung yang maju dari jalur perseorangan yakni Firmansyah-Bustomi dan Ike Edwin-dr Zam.

Datangi Kuburan

Panwas Kelurahan Bumi Raya, Nazarudin, menceritakan kejadian saat pihaknya mendapatkan dukungan dari orang yang sudah meninggal tersebut.

Ia mengatakan, awalnya tim verifikator mendatangi kediaman pemilik dukungan untuk verifikasi faktual. Kemudian pihaknya mendatangi ketua RT setempat. Pihak RT mengatakan, jika nama pemberi dukungan itu, sudah meninggal dunia.

"Kita selanjutnya mendatangi keluarga rumah almarhum. Dan ternyata benar memang orangnya sudah meninggal. Saya kemudian melapor ke jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk meminta petunjuk," bebernya.

Bawaslu Bandar Lampung kemudian memerintahkan mereka untuk melakukan verifikasi ke kuburan untuk memastikan nama yang tertera di batu nisan sesuai dengan data si pendukung yang meninggal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved