Pemerintah Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Ini Rinciannya Sesuai PP 18 Tahun 2019
Besaran gaji pokok pensiunan PNS dan Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menetapkan besaran pensiun pokok untuk para Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, tetapi juga ada tunjangan orangtua.
Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

• Suami Kini Pensiunan Jenderal, Artis Bella Saphira Tak Malu Usaha Rumah Makan
• Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Biasanya Dibayar Juni, untuk 2020 Belum Dibahas Pemerintah
• 2 Tahun Tak Ada Penerimaan CPNS, Gubernur Arinal: ASN Kami Berlebih
Berapa saja untuk masing-masing golongan?
Besaran gaji pokok pensiunan PNS
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:
1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS
Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.
Baca Juga: Tak Sadar Obrolannya Direkam Diam-diam, Ruben Onsu Kebablasen Curhat Masalah Keluarga Kepada Sosok Ini, Netizen: Gila Sih...
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca Juga: Sebut Megawati Pelaku Makar, Sosok Ini Dipolisikan DPC PDIP Tangerang Selatan, Suhari Wicaksono: Biar Jadi Efek Jera
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas
Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan orangtua PNS yang tewas
Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid Hot dengan dengan judul : Siap Itung-itungan Biaya Hidup, Pemerintah Resmi Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Berikut Besaran yang Didapatkan Janda, Dua, Orang Tua, dan PNS Meninggal Dunia