Pelayanan Publik

Syarat Bikin e-KTP, Prosedur Bikin serta Biaya Bikin KTP Elektronik

Simak, syarat bikin KTP elektronik atau e-KTP, termasuk prosedur atau cara bikin KTP elektronik, biaya bikin dan waktu penerbitan e-KTP.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Syarat Bikin e-KTP, Prosedur Bikin serta Biaya Bikin KTP Elektronik. 

3. Fotokopi KK.

4. Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.

5. Fotokopi Akta Kelahiran.

6. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten/Kota.

7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

8. Datang langsung untuk difoto (e-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP lama).

Bagaimana prosedur atau cara bikin e-KTP?

Prosedur dan tata cara penerbitan e-KTP melalui beberapa tahapan sejak dari tingkat kelurahan sampai dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Menurut Zainuddin, pemohon terlebih dahulu datang ke kantor desa dan kecamatan baru ke Disdukcapil.

Pemohon meminta surat pengantar dari RT/RW kemudian ke desa/kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.

Pemohon mengisi formulir permohonan KTP, setelah itu petugas di desa/kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.

Petugas di desa/kelurahan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).

Lurah menandatangani formulir permohonan KTP.

Pemohon atau petugas desa/kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke kecamatan.

Setelah itu petugas kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan kemudian mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).

Setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas kecamatan datang ke Disdukcapil.

Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved