Pelayanan Publik

Syarat Bikin e-KTP, Prosedur Bikin serta Biaya Bikin KTP Elektronik

Simak, syarat bikin KTP elektronik atau e-KTP, termasuk prosedur atau cara bikin KTP elektronik, biaya bikin dan waktu penerbitan e-KTP.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Syarat Bikin e-KTP, Prosedur Bikin serta Biaya Bikin KTP Elektronik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak, syarat bikin KTP elektronik atau e-KTP, termasuk biaya bikin dan waktu penerbitan e-KTP.

Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang sudah memenuhi umur 17 tahun.

Apa syarat bikin e-KTP dan prosedur atau cara bikin KTP elektronik?

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin menjelaskan, KTP merupakan identitas yang wajib dimiliki seseorang jika sudah mencapai umur 17 tahun.

“KTP elektronik ini sejak kemarin jika pembuatan kartu identitas ini hanya memerlukan waktu tiga hari, yaitu rekam di hari Senin, kemudian di hari Rabu orang tersebut sudah dapat mengambilnya,” kata Zainuddin, Rabu (22/1/2020).

Panduan bikin dan syarat bikin e-KTP

Bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat, maka pembuatan KTP dilakukan hanya memakan waktu 3 hari setelah seseorang melakukan rekaman.

Berikut panduan bikin penerbitan e-KTP .

1. KTP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah.

2. Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP.

3. Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP dengan masa berlaku 5 tahun (KTP lama).

4. Bagi penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas diberikan KTP berlaku seumur hidup (KTP lama), untuk e-KTP berlaku seumur hidup sejak diterbitkan.

Syarat Penerbitan e-KTP Baru

Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.  Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

2. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.

3. Fotokopi KK.

4. Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.

5. Fotokopi Akta Kelahiran.

6. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten/Kota.

7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

8. Datang langsung untuk difoto (e-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP lama).

Bagaimana prosedur atau cara bikin e-KTP?

Prosedur dan tata cara penerbitan e-KTP melalui beberapa tahapan sejak dari tingkat kelurahan sampai dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Menurut Zainuddin, pemohon terlebih dahulu datang ke kantor desa dan kecamatan baru ke Disdukcapil.

Pemohon meminta surat pengantar dari RT/RW kemudian ke desa/kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.

Pemohon mengisi formulir permohonan KTP, setelah itu petugas di desa/kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.

Petugas di desa/kelurahan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).

Lurah menandatangani formulir permohonan KTP.

Pemohon atau petugas desa/kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke kecamatan.

Setelah itu petugas kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan kemudian mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).

Setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas kecamatan datang ke Disdukcapil.

Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.

KTP lama berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka 14 hari sebelum jangka waktu KTP tersebut berakhir.

Namun e-KTP sudah berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu diperpanjang.

Berapa lama penerbitan e-KTP?

Untuk waktu penyelesaian penerbitan e-KTP selama tiga hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan dan pemohon melakukan perekaman.

 Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan, Cara Bikin dan Biaya Bikinnya

 Syarat Bikin SIM B1, Cara Bikin serta Biaya Bikin SIM B1

 Syarat Bikin Laporan Polisi, Cara Bikin serta Biaya Bikin Laporan Polisi

 Syarat Bikin Catatan Pinggir, Cara Bikin serta Biaya Bikin Catatan Pinggir

Berapa biaya bikin e-KTP?

Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan e-KTP tidak dipungut biaya.

Demikian, penjelasan tentang syarat bikin KTP elektronik atau e-KTP, termasuk prosedur atau cara bikin KTP elektronik, biaya bikin dan waktu penerbitan e-KTP.(tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved