Pelayanan Publik

Syarat Pengajuan Pengamanan Objek Vital Nasional di Kepolisian

Pengamanan objek vital nasional adalah pengamanan Polri terhadap lokasi, bangunan atau instalasi dan usaha menyangkut hajat hidup orang banyak.

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah menjelaskan syarat pengamanan objek vital nasional. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Pengamanan objek vital nasional merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Pengamanan objek vital nasional adalah sebuah pengamanan yang dilakukan pihak Polri terhadap kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi dan usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yg bersifat strategis.

Apa syarat dan prosedur buat pengamanan objek vital nasional?

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah menjelaskan, pengamanan objek vital nasional umumnya dilayani oleh Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara).

“Ya, karena ini jugakan pelayanan yang dilakukan Polri kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pengamanan,” jelas AKP Titin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Syarat Izin Keramaian dengan Pesta Kembang Api, Waktu dan Biayanya

Syarat Perpanjangan SIM D Tahun 2020, Simak Juga Biaya dan Caranya

Syarat Buat Akta Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Cek Prosedur dan Biayanya

Syarat Buat Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Biaya, Proses dan Manfaatnya

Lebih lanjut, ia menerangkan pengamanan objek vital nasional tidak perlu adanya sebuah permintaan yang diajukan oleh seseorang.

Pasalnya, hal tersebut telah tertera dalam protap (prosedur tetap).

“Itu sudah jadi kewajiban kita, mengamankan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menyangkut keselamatan orang banyak,” terang AKP Titin.

Apa fungsi pengamanan objek vital nasional?

Berdasarkan keputusan menteri dan kepala lembaga pemerintah nondepartemen, dalam Kepres Nomor 63 Tahun 2004 Pasal 3, pengamanan objek vital nasional memiliki fungsi Polri mengamankan kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi dan usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yg bersifat strategis.

Bagaimana cara mendapatkan pengamanan objek vital nasional?

Pengamanan objek vital nasional adalah salah satu dari Protap (prosedur tetap) tugas Kepolisian Nasional Republik Indonesia.

“Itu sudah jadi kewajiban kita mengamankan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menyangkut keselamatan orang banyak,” terang AKP Titin.

Berapa lama waktu proses pengamanan objek wisata?

Biasanya, proses pengamanan objek vital tersebut sesuai ketentuan yang telah berlaku.

Demikian penjelasan syarat izin pengamanan objek vital nasional. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved