Pelayanan Publik
Syarat Buat Akta Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Cek Prosedur dan Biayanya
Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil. Berikut panduannya untuk membuatnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah catatan tertulis yang diperuntukan bagi seorang anak yang lahir diluar perkawinan orang tuanya, lalu diakui dan disahkan dalam pencatatan perkawinan secara sah.
Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil.
Berikut panduan bikin Akta pengakuan dan pengesahan anak.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, menjelaskan akta pengakuan dan pengesahan anak merupakan salah satu produk layanan akta yang dberada di bawah wewenang Disdukcapil.
“Intinya, setiap kepengurusan dokumen di Disdukcapil Kota Bandar Lampung harus patut pada prosedur dan jujur. Maka semuanya akan berjalan dengan lancar,” imbuh Zainuddin, kepada Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).
Bagaimana prosedur pembuatan Akta pengakuan dan pengesahan anak?
Terdapat sejumlah mekanisme guna membuat Akta pengakuan dan pengesahan anak, antara lain seperti:
1. Pemohon mendatangi loket pelayanan Disdukcapil, dengan membawa berkas lengkap.
2. Petugas loket menerima, meneliti berkas dan memberikan tanda pengambilan.
3. Kasi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian melakukan verifikasi berkas.
4. Operator komputer menginput data dan mencetak registrasi akta pengakuan anak atau pengesahan anak.
5. Kabid Pencatatan Sipil memverifikasi dan meneliti kesesuaian kutipan akta pengakuan anak atau pengesahan anak, dengan berkas pemohon dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai.
6. Kadis meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak atau Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
7. Petugas loket menyerahkan Akta Pengakuan Anak atau Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
Apa syarat membuat Akta pengakuan dan pengesahan anak?