Pelayanan Publik
Syarat Buat Akta Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Cek Prosedur dan Biayanya
Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil. Berikut panduannya untuk membuatnya.
Editor:
Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Syarat Buat Akta Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Cek Prosedur dan Biayanya
Adapun sejumlah syarat pembuatan Akta pengakuan dan pengesahan anak, yakni:
Pengakuan Anak
1. Mengisi Formulir.
2. Fotocopy KK Ayah Biologis dan Ibu Kandung.
3. Fotocopy e-KTP Ayah Biologis dan Ibu Kandung.
4. Kutipan Akta Kelahiran Anak.
5. Surat pengakuan dari ayah biologis yang diketahui ibu kandung.
6. Surat pengantar dari RT dan Lurah setempat.
Pengesahan Anak
1. Mengisi Formulir.
2. Fotocopy KK.
3. Fotocopy KTP pemohon.
4. Kutipan Akta Kelahiran.
5. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan.
6. Surat Pengantar dari RT dan Lurah Setempat.
Berita Terkait