Berita Nasional

Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, 17 Tahun Buron Setelah Bobol BNI Rp 1,7 Triliun

Pelaku pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa dipulangkan ke Indonesia setelah 17 tahun buron.

KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM
Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan BNI yang baru saja diekstradisi dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Setelah menjadi buronan selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa dipulangkan ke Indonesia.

Maria Pauline Lumowa merupakan pelaku pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun.

Maria Pauline Lumowa menjadi satu di antara tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru.

Modus pelaku dilakukan lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa telah ditangkap pada 2019 lalu, sebelum akhirnya diekstradisi.

Perjalanan panjang skandal Maria Pauline Lumowa hingga akhirnya diekstradisi bermula sejak aksi pembobolan yang dilakukan pada tahun 2002.

Sosok Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun yang Ditangkap setelah 17 Tahun Buron

Pria Batal Ucapkan Ijab Kabul, Calon Mertua Tiba-tiba Datang Sambil Marah-marah di Depan Penghulu

Ibu Guru SD Dibunuh Mantan Muridnya di Sumatera Selatan, Pelaku Pernah Curi Celengan

Gadis di Jogja Namanya Unik, jika Diartikan dalam Bahasa Indonesia Diikat Tali Rafia

Kasus itu mulai terungkap pada tahun 2003, dengan ditangkapnya sejumlah pelaku.

TONTON JUGA:

Maria yang saat itu menjabat sebagai pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, melakukan pencairan dana dari BNI lewat modus Letter of Credit (L/C) fiktif.

Belakangan, Gramarindo diketahui tak pernah melakukan aktivitas ekspor.

L/C adalah metode pembayaran internasional berupa komitmen membayar dari bank penerbit atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir, dengan menyatakan bank penerbit akan membayarkan uang setelah syarat-syarat dalam L/C dipenuhi.

Lazimnya, bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir, yang diajukan kepada bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C.

Sepanjang periode 2002-2003, BNI mencairkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS atau setara Rp 1,7 triliun (kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Mega Indonesia.

Keterlibatan orang dalam BNI

BNI saat itu dinilai lalai memeriksa kelengkapan dan keabsahan dari L/C, yang diajukan Gramarindo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved