Pelayanan Publik

Syarat Buat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Simak Juga Prosedur dan Biayanya

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil. Berikut panduan untuk membuatnya.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Syarat Buat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Simak Juga Prosedur dan Biayanya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Akta pengakuan dan pengesahan anak adalah catatan tertulis yang diperuntukan bagi seorang anak yang lahir di luar perkawinan orang tuanya, lalu diakui dan disahkan dalam pencatatan perkawinan secara sah.

Akta pengakuan dan pengesahan anak adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil.

Berikut panduan bikin akta pengakuan dan pengesahan anak.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Ahmad Zainuddin menjelaskan, akta pengakuan dan pengesahan anak merupakan salah satu produk layanan akta yang berada di bawah wewenang Disdukcapil.

“Intinya, setiap kepengurusan dokumen di Disdukcapil Kota Bandar Lampung harus patut pada prosedur dan jujur. Maka semuanya akan berjalan dengan lancar,” kata Zainuddin kepada Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).

Bagaimana prosedur pembuatan akta pengakuan dan pengesahan anak?

Terdapat sejumlah mekanisme guna membuat akta pengakuan dan pengesahan anak, antara lain:

1. Pemohon mendatangi loket pelayanan Disdukcapil, dengan membawa berkas lengkap.

2. Petugas loket menerima, meneliti berkas dan memberikan tanda pengambilan.

3. Kasi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian melakukan verifikasi berkas.

4. Operator komputer menginput data dan mencetak registrasi akta pengakuan anak atau pengesahan anak.

5. Kabid Pencatatan Sipil memverifikasi dan meneliti kesesuaian kutipan akta pengakuan anak atau pengesahan anak, dengan berkas pemohon dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai.

6. Kadis meneliti dan menandatangani kutipan akta pengakuan anak atau pengesahan anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

7. Petugas loket menyerahkan akta pengakuan anak atau pengesahan anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Apa syarat membuat akta pengakuan dan pengesahan anak?

Adapun sejumlah syarat pembuatan Akta pengakuan dan pengesahan anak, yakni:

Pengakuan Anak

1. Mengisi Formulir.

2. Fotokopi KK Ayah Biologis dan Ibu Kandung.

3. Fotokopi e-KTP Ayah Biologis dan Ibu Kandung.

4. Kutipan Akta Kelahiran Anak.

5. Surat pengakuan dari ayah biologis yang diketahui ibu kandung.

6. Surat pengantar dari ketua RT dan lurah setempat.

Pengesahan Anak

1. Mengisi Formulir.

2. Fotokopi KK.

3. Fotokopi KTP pemohon.

4. Kutipan Akta Kelahiran.

5. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan.

6. Surat Pengantar dari ketua RT dan lurah Setempat.

Berapa biaya pembuatan akta pengakuan dan pengesahan anak?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan Akta pengakuan dan pengesahan anak di Disdukcapil Bandar Lampung tidak dipungut biaya atau gratis.

Berapa lama proses pembuatan akta pengakuan dan pengesahan anak?

Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan akta pengakuan dan pengesahan anak sebagai berikut:

1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.

2. Penyelesaian, 2 hari kerja.

3. Pengambilan, 5 – 10 menit.

Apa manfaat akta pengakuan dan pengesahan anak?

Ada beberapa manfaat yang dihadirkan dari Akta pengakuan dan pengesahan anak, yakni:

1. Sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status individu,

2. Perdata dan kewarganegaraan seseorang

3. Sebagai dokumen atau bukti sah mengenai identitas seseorang

4. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijasah

5. Sebagai salah satu syarat masuk sekolah TK sampai dengan Perguruan Tinggi

6. Sebagai salah satu syarat beberapa hal penting lain.

Apa sanksi tidak memiliki Akta pengakuan dan pengesahan anak?

Individu atau anak tersebut tidak mendapatkan hak dan kewajibannya serta segala bentuk perlindungannya di mata hukum di Indonesia.

Apa dasar hukum yang mengatur Akta pengakuan dan pengesahan anak?

Berikut adalah dasar hukum Akta pengakuan dan pengesahan anak:

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Demikian penjelasan Syarat Buat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Simak Juga Prosedur dan Biayanya(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved