Pilkada Bandar Lampung 2020

ASN Lampung Siap Jaga Jempol Ikuti Arahan Bawaslu

Koharuddin mengatakan, sebagai ASN sudah seharusnya untuk tidak mencampuri urusan soal dinamika politik.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Kabid Kepegawaian daerah BKD Lampung Koharuddin. ASN Lampung Siap Jaga Jempol Ikuti Arahan Bawaslu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung menyatakan siap menjaga ibu jari alias jempol sesuai arahan Bawaslu.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Koharuddin mengaku siap untuk tidak memberikan like dan komentar terhadap postingan bakal calon kepala daerah.

"Kalau sudah aturannya begitu ya harus diikuti," ujar Koharuddin kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (11/7/2020).

Koharuddin mengatakan, sebagai ASN sudah seharusnya untuk tidak mencampuri urusan soal dinamika politik.

Terlebih, menjelang Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang akan datang.

ASN Dilarang Berikan Like dan Komentar Postingan Balonkada di Medsos

PDIP Diprediksi Keluarkan Rekomendasi Bulan Ini

KPU Bandar Lampung Verifikasi Dukungan Calon Independen Lewat Virtual

Yusran Amirullah Diperkirakan Maju Sama Yandri Nazir di Pilkada Lampung Timur 2020

Menurutnya, ASN harus tetap netral dan fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

"ASN kan harus netral, fokus pada tugas pokok dan fungsinya,"

Hal senada diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Pihaknya mengaku siap mengikuti intruksi Bawaslu tersebut menjelang Pilkada Tahun ini.

"Iya kita siap ikuti semua aturan yang berlaku dari Komisi ASN dan para penyelenggara pemilu dalam menyukseskan pemilu 2020," jelasnya.

ASN Dilarang Berikan Like dan Komentar Postingan Balonkada di Medsos

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberikan 'like' atau komentar terhadap postingan bakal calon (balon) kepala daerah (kada) di media sosial.

Terlebih, jika komentar dimaksud berisi kata-kata mendukung terhadap balonkada.

“ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye. Termasuk di medsos. Apapun bentuknya, itu dilarang. Ini demi menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada)," kata Ketua Badan Bawaslu Kota Bandar Lampung, Chandrawansah, Sabtu (11/7/2020).

Chandra menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pelarangan tiap-tiap ASN me-like atau mengomentari postingan yang mengandung unsur politik untuk balon kada.

Bahkan, kata dia, sosialisasi telah dilakukan hingga ke kantor kecamatan yang ada di kota Bandar Lampung.

"Sosialisasi kepada ASN yang berdinas di kantor kecamatan sudah dilakukan. Kami menyampaikan bahwa tidak boleh memberikan like atau berpihak kepada bakal calon, atau calon pasangan walikota," tuturnya.

Kata Chandra, ASN yang terbukti mendukung salah satu balon kada akan direkomendasikan Bawaslu kepada Komisi ASN guna diberikan sanksi tegas.

Lanjut dia, Sanksi yang akan di berikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Jika dalam kategori ringan, terangnya, kemungkinan hanya sebatas surat teguran.

TONTON JUGA:

"Jika pelanggarannya berat, sanksi yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat. Bahkan hingga pemecatan," tegasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved