Berita Nasional

Habib Bahar Bin Smith Keluar dari Lapas Nusakambangan

Habib Bahar bin Smith sudah tak lagi mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Editor: taryono
Twitter Fadli Zon
Habib Bahar bin Smith bersama para napi di lapas Cibinong 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tak lagi mendekam di penjara Nusakambangan, Habib Bahar kini menempati lapas lainnya

Habib Bahar bin Smith sudah tak lagi mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kini ia menempati Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Rika menerangkan, Habib Bahar berangkat dari Lapas Nusakambangan, Rabu (8/7/2020) pukul 19.38 WIB.

Permintaan Vanessa Angel Jelang Lahiran Anak Pertama

Artis Dinda Hauw Bagikan Momen Malam Pertama, Rey Mbayang sampai Harus ke Dapur

Agar Suami Terpilih Jadi Anggota DPRD, Istri Gelapkan Uang Nasabah Bank Rp 7,7 Miliar

VIDEO Viral Anggota TNI Marahi Kades karena Bendera Merah Putih Sudah Lusuh

"Tiba dalam keadaan aman dan sehat," ungkap Rika.

Kata Rika, pemindahan tersebut berdasarkan hasil asesment pembimbing kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).

TONTON JUGA:

Selanjutnnya dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Batu yang merekomendasikan Habib Bahar dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur.

"Lapas Batu mengusulkan pemindahan HBS ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng yang diteruskan ke Ditjen PAS," kata Rika.

Habib Bahar sempat dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Dia sempat menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020).

Tiga hari kemudian, Habib Bahar dijemput petugas untuk kembali dibawa ke Lapas Gunung Sindur hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan.

Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi ke PTUN Bandung

Habib Bahar bin Smith, mengajukan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor
W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02-1987 Tanggal 18 Mei 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

SK itu tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pihak tergugat pada perkara itu, yaitu Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved