Tribun Bandar Lampung
Kawanan Spesialis Bobol Rumah di Bandar Lampung Diciduk Polisi, Tertangkap karena Dijebak
Anggota Polsek Sukarame menangkap kawanan spesialis bobol rumah di Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Polsek Sukarame menangkap kawanan spesialis bobol rumah di Bandar Lampung.
Keduanya adalah Gusiawan (20) dan Alfin (19).
Kawanan spesialis bobol rumah diamankan ke Mapolsek Sukarame setelah melakukan aksi di 4 lokasi berbeda.
Terakhir, kawanan ini melakukan aksi bobol rumah di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gangguan Satria, Sukabumi, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2020.
Dari aksi pencurian tersebut, keduanya membawa sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 8,4 juta.
"Dapat ponsel tiga, tas, sama duit Rp 720 ribu," ujar Gusiawan alias Awan, Sabtu (11/7/2020).
• Bobol Rumah dan Bawa Kabur 2 Motor, Pelajar 17 Tahun di Tanggamus Ditangkap Polisi
• Pesepeda di Bandar Lampung Minta Jalur Khusus Sepeda, Pemkot: Butuh Konsistensi
• Kasatlantas Sebut Jalur Pesepeda Kewenangan Pemda, Kompol Reza: Kami Penertiban dan Edukasi
• ASN Lampung Siap Jaga Jempol Ikuti Arahan Bawaslu
Warga Way dadi, Sukarame ini menuturkan, saat beraksi, ia berperan masuk ke dalam rumah korban.
Sedangkan rekannya Alfin, memantau lokasi dari depan rumah korban.
Menurut Awan, hasil kejahatan yang selama ini mereka lakukan sudah habis untuk berfoya-foya dan bayar uang kontrakan rumah.
"Setelah dapat barang itu langsung kami jual, buat makan sama bayar kontrakan," katanya.
Sementara itu Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, kedua tersangka spesialis bobol rumah ini ditangkap Selasa (7/7/2020) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan sejumlah korban, kedua pelaku dijebak dengan cara membeli ponsel dengan cara cash on delivery (COD).
"Kita ajak ketemuan untuk membeli ponsel yang merupakan hasil curian."
"Dari pengakuannya, hanya satu ponsel yang belum terjual dan ini menjadi barang bukti," ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan pemberatan (curat).
"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Sempat Kabur
Kasus lain, pelaku pencurian di kantor SPTI Lampung Selatan ditangkap di Bandar Lampung.
KSKP Bakauheni mengamankan seorang pelaku pencurian di kantor SPTI di area dermaga I pelabuhan yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020).
Kapol KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengatakan, saat hendak diamankan petugas, tersangka DIB sempat berniat melarikan diri melalui pintu belakang rumah orangtuanya.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka sempat hendak melarikan diri. Tersangka kita amankan di sekitaran Pasar Pasir Gintung,” ujar Kapol KSKP AKP Ferdiansyah, Minggu (5/7/2020).
Beli Mobil
Kapol KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengatakan, tersangka DIB (22) yang melakukan pencurian di kantor SPTI di pelabuhan Bakauheni, menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli mobil.
KSKP Bakauheni mengamankan seorang pelaku pencurian di kantor SPTI di area dermaga I pelabuhan yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020).
Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini, tersangka menggunakan uang hasil curian sebesar Rp 169 juta untuk membeli kendaraan jenis sedan Toyota Vios warna hitam dengan harga Rp 90 juta.
“Uang hasil curian di antaranya digunakan untuk membeli mobil sedan Toyota Vios,” kata AKP Ferdiansyah, Minggu (5/7/2020).
Saat ini, pelaku pencurian beserta barang bukti mobil yang dibelinya diamankan di mapolsek KSKP Bakauheni.
Bawa Kabur Rp 169 Juta
DIB (22), pelaku pencurian di kantor Serikat Pekerja Tranportasi Indenesia (SPTI) di pelabuhan Bakauheni, membawa kabur uang Rp 169 juta dari dalam brankas.
KSKP Bakauheni mengamankan seorang pelaku pencurian di kantor SPTI di area dermaga I pelabuhan yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020).
Tersangka melakukan aksi pencurian di kantor SPTI pada Sabtu (4/7) sekira pukul 10.30 WIB.
Saat tersangka mejalankan aksinya, kondisi kantor SPTI yang berada di dermaga I pelabuhan Bakauheni sedang sepi.
“Tersangka ini juga pengurus penyeberangan. Tersangka masuk ke dalam kantor dan membuka brankas. Lalu mengambil uang Rp. 169 juta di dalam brankas,” ujar Kapol KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, Minggu (5/7/2020).
Tersangka kemudian melarikan diri ke rumah orangtuanya di Bandar Lampung.
Polisi mengamankan tersangka pada Minggu dini hari tadi.
AKP Ferdiansyah mengatakan, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Satu mobil Toyota Vios warna hitam yang diduga dibeli dari hasil pencurian uang dengan harga Rp 90 juta.
“Kita juga menyita video rekaman CCTV, serta brankas 1 unit,” kata AKP Ferdiansyah.
Saat ini tersangka diamankan di mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kurang dari 24 Jam
Gerak cepat, Satreskrim Polsek KSKP Bakauheni, berhasil menangkap pelaku pencurian di kantor Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) kurang dari 24 jam sejak kejadian.
KSKP Bakauheni mengamankan seorang pelaku pencurian di kantor SPTI di area dermaga I pelabuhan yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020).
Pelaku berinisial DIB (22) diamankan di kediamannya di Bandar Lampung pada Minggu (5/7/2020) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini mengatatakan, tersangka DIB melakukan pencurian di kantor SPTI yang terletak di dermaga I pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Saat kejadian, kondisi kantor SPTI sepi.
Tersangka yang juga merupakan pengurus penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni ini, masuk ke kantor dan membuka kunci brangkas yang ada di kantor SPTI.
“Tersangka kemudian mengambil uang yang ada di dalam brankas dan melarikan diri ke rumah orangtuanya di Bandar Lampung,” ujar AKP Ferdiansyah.
Tangkap Pencuri
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan seorang pelaku pencurian di kantor serikat pekerja transportasi Indonesia (SPTI) di area dermaga I pelabuhan yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020).
Pelaku berinisial DIB (22) diamankan oleh tim Reskrim KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, saat berada di kediaman orangtuanya di Bandar Lampung pada Minggu (5/7/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
“Setelah mendapatkan laporan dari pengurus SPTI, kami bergerak cepat. Pelaku dapat kita amankan di kediaman orangtuanya di Bandar Lampung,” kata Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mewakili kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, Minggu (5/7/2020).
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini mengatakan, tersangka juga merupakan anggota SPTI.
Tersangka DIB merupakan pengurus jasa penyeberangan bus PO. Putri Candi.
“Tersangka juga merupakan pengurus penyeberangan di pelabuhan Bakauheni,” ujar AKP Ferdiansyah.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
TONTON JUGA:
Anggota Polsek Sukarame menangkap kawanan spesialis bobol rumah di Bandar Lampung. Keduanya adalah Gusiawan (20) dan Alfin (19). Kawanan spesialis bobol rumah diamankan ke Mapolsek Sukarame setelah melakukan aksi di 4 lokasi berbeda.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kawanan-spesialis-bobol-rumah-di-bandar-lampung-diciduk-polisi-tertangkap-karena-dijebak.jpg)