Pelayanan Publik

Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya

Simak, penjelasan tentang apa saja syarat bikin, cara bikin serta biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan.

Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Ilustrasi. Kadisdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin. Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Legalisasi dokumen kependudukan adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil.

Di mana sebuah pengesahan tanda tangan pejabat atau otoritas berwenang yakni Disdukcapil pada suatu dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran dan lain-lain.

Setelah memahami apa itu legalisasi dokumen kependudukan, simak apa saja syarat bikin, cara bikin serta biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan, legalisasi dokumen kependudukan adalah salah satu tindakan penguatan dokumen.

“Misalnya sudah memiliki KTP, KK, maka dilampirkan fotokopinya, untuk dibubuhkan tanda tangan dilegalisasi oleh pihak Disdukcapil. Jangan lupa bawa dokumen aslinya. Sebab sesampainya di sini (Disdukcapil Bandar Lampung) nanti kami pasti akan menanyakan hal tersebut,” terang Zainuddin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).

Syarat Bikin Laporan Polisi Tahun 2020, Berikut Cara dan Biayanya

Syarat Perpanjangan SIM D Tahun 2020, SIM untuk Penyandang Disabilitas

Syarat Membuat SIM A Tahun 2020, Simak Prosedur dan Biayanya

Syarat Bikin KIA Disdukcapil, Prosedur dan Biaya Bikin Kartu Indonesia Anak

“Karena melegalisai adalah tindakan penguatan dan mengiyakan terhadap kebernaran dokumen, jadi tetap harus ada dasarnya,” lanjutnya.

Bagaimana prosedur atau cara bikin legalisasi dokumen kependudukan?

Ada sejumlah mekanisme guna membuat legalisasi dokumen kependudukan, di antaranya:

1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas Anda.

3. Sekretaris melakukan validasi berkas legalisasi Anda.

4. Kasubag Umum dan Kepegawaian menandatangani legalisasi dokumen kependudukan Anda.

5. Petugas menyerakan legalisasi dokumen kependudukan yang telah selesai kepada pemilik.

Apa syarat bikin legalisasi dokumen kependudukan?

Persyaratan pembuatan legalisasi dokumen kependudukan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved