Pelayanan Publik
Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya
Simak, penjelasan tentang apa saja syarat bikin, cara bikin serta biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Legalisasi dokumen kependudukan adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil.
Di mana sebuah pengesahan tanda tangan pejabat atau otoritas berwenang yakni Disdukcapil pada suatu dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran dan lain-lain.
Setelah memahami apa itu legalisasi dokumen kependudukan, simak apa saja syarat bikin, cara bikin serta biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan, legalisasi dokumen kependudukan adalah salah satu tindakan penguatan dokumen.
“Misalnya sudah memiliki KTP, KK, maka dilampirkan fotokopinya, untuk dibubuhkan tanda tangan dilegalisasi oleh pihak Disdukcapil. Jangan lupa bawa dokumen aslinya. Sebab sesampainya di sini (Disdukcapil Bandar Lampung) nanti kami pasti akan menanyakan hal tersebut,” terang Zainuddin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).
• Syarat Bikin Laporan Polisi Tahun 2020, Berikut Cara dan Biayanya
• Syarat Perpanjangan SIM D Tahun 2020, SIM untuk Penyandang Disabilitas
• Syarat Membuat SIM A Tahun 2020, Simak Prosedur dan Biayanya
• Syarat Bikin KIA Disdukcapil, Prosedur dan Biaya Bikin Kartu Indonesia Anak
“Karena melegalisai adalah tindakan penguatan dan mengiyakan terhadap kebernaran dokumen, jadi tetap harus ada dasarnya,” lanjutnya.
Bagaimana prosedur atau cara bikin legalisasi dokumen kependudukan?
Ada sejumlah mekanisme guna membuat legalisasi dokumen kependudukan, di antaranya:
1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas Anda.
3. Sekretaris melakukan validasi berkas legalisasi Anda.
4. Kasubag Umum dan Kepegawaian menandatangani legalisasi dokumen kependudukan Anda.
5. Petugas menyerakan legalisasi dokumen kependudukan yang telah selesai kepada pemilik.
Apa syarat bikin legalisasi dokumen kependudukan?
Persyaratan pembuatan legalisasi dokumen kependudukan: