Pelayanan Publik

Syarat Bikin SIM A Khusus Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya

SIM A Khusus merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3, dengan karoseri mobil (Kajen VI).

Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Syarat bikin SIM A khusus tahun 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – SIM (Surat Izin Mengemudi) A Khusus adalah salah satu produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

SIM A Khusus adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3, dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.

Setelah mengetahui SIM A Khusus, lalu apa syarat dan prosedur membuat SIM A Khusus?

Kendati perlu diingat, SIM A Khusus tidak diperuntukan pada sepeda motor dengan kereta samping.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini mengatakan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

“Itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata Kompol Reza kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Apa fungsi SIM A Khusus?

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No 14 Th 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Fungsi SIM A Khusus:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

2. Sebagai alat bukti.

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Apa syarat membuat SIM A Khusus?                      

Syarat membuat SIM A Khusus:

1. Pemohon harus berusia minimal 17 tahun.

2. Melengkapi berkas, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

Jika tidak memiliki KTP, maka dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.

3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (dapat diminta dari dokter umum ataupun puskesmas).

Bagaimana cara buat SIM A Khusus?

Pembuatan SIM A khusus bisa melalui online atau datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat.

Via Online

1. Langkah awal dalam prosedur cara bikin SIM online adalah anda harus membuka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Dalam website tersebut, akan terlihat beberapa menu. Pilih menu pendaftaran SIM online.

3. Kemudian terlihat dua jenis permohonan, SIM baru dan SIM perpanjangan.

Untuk SIM baru, Anda dapat memilih jenis permohonan pembuatan SIM Baru. Isi formulir atau data permohonan SIM baru. Lalu, ikuti saja alur pendaftarannya.

4. Kemudian input kode verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon.

Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol “Kirim”, prosedur selanjutnya tinggal menunggu tampilan sukses registrasi.

5. Usai registrasi, selanjutnya menunggu email sebagai bukti registrasi online yang berhasil.

6. Setelah pendaftaran sukses, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.

7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.

Jangan lupa juga, membawa bukti pembayaran dan bukti registrasi.

8. Tahapan berikutnya, dengan melakukan identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

9. Jika sudah maka tahapan selanjutnya yaitu tinggal menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus, tinggal menunggu pencetakan SIM.

10. Umumnya, biaya pembuatan SIM online berkisar Rp 100.000 sampai Rp 120.000.

Datang Langsung

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)

Pertama siapkan beberapa lembar fotokopi. Anda perlu mencari tempat fotokopi KTP terdekat dengan lokasi Anda saat ini.

2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.

3. Registrasi dan Isi formulir pendaftaran

Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

Anda juga dapat membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Kemudian isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi anda yang benar.

Kemudian serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan.

Tunggu nama anda dipanggil oleh petugas loket tersebut.

4. Mengikuti Ujian

Terdapat dua tahap ujian yang harus anda lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, antara lain:

Ujian Teori: Jika Anda lulus, anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik.

Ujian Praktik: Jika lulus, SIM anda akan diproduksi atau dicetak.

Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Sama seperti untuk ujian teori, jika anda mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

5. Melakukan Proses Identifikasi

Dalam proses ini, Anda akan diminta untuk melakukan pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer. Dimana akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi anda

6. Ambil SIM

Anda hanya perlu menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM, yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Berapa lama waktu membuat SIM A Khusus?

Standar jangka waktu durasi penerbitan SIM baru di Polresta Bandar Lampung yakni, sekitar 170 menit.

Berapa biaya membuat SIM A Khusus?

Diketahui, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya membuat SIM A Khusus sebesar Rp 120.000.

Demikian penjelasan syarat bikin SIM A khusus(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved