Pelayanan Publik
Syarat Buat Laporan Polisi Tahun 2020, Cara dan Biayanya
Berikut syarat bikin, prosedur atau cara bikin laporan polisi serta biaya bikin laporan polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Laporan polisi (LP) adalah salah satu produk pelayanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Laporan polisi adalah sebuah dokumen yang berisikan tentang informasi tertulis berkaitan dengan suatu peristiwa yang diduga merupakan sebuah tindak pidana.
Simak, syarat bikin, prosedur atau cara bikin dan biaya bikin laporan polisi.
Kassubag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan, laporan polisi tidak terbatas hanya pada tindak pidana, tetapi juga kehilangan.
“Bagi setiap pelapor dapat segera menyambangi SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) yang terdapat di Polsek terdekat dan ceritakan kronologi kejadian. Maka nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” kata AKP Titin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).
• Syarat Bikin SIM B1 Tahun 2020, Lengkap dengan Cara dan Biayanya
• Syarat Perpanjangan SIM D Tahun 2020, SIM untuk Penyandang Disabilitas
• Syarat Perpanjang SIM A Khusus, Berikut Cara dan Biayanya
• Syarat Buat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Simak Juga Prosedur dan Biayanya
Apa fungsi membuat laporan polisi?
Titin Maezunah mengungkapkan, laporan polisi memiliki fungsi sebagai tindak lanjut awal guna akan dilakukannya penyidikan terhadap tindak pidana.
Karena, setiap penyidikan pasti selalu dimulai dari adanya sebuah laporan.
Bagaimana cara bikin laporan polisi?
Mekanisme atau prosedur dalam membuat laporan polisi:
1. Pelapor datang ke ruang SPKT, selanjutnya Banit memberikan 3S (Senyum, Sapa, Salam).
a. Tamu dipersilakan duduk, setelah tamu duduk selanjutnya Banit mengatakan “Apa yang bisa kami bantu“.
b. Kemudian tamu dipersilakan menceritakan kronologi kejadian/permasalahan/pengaduan dan petugas menulis laporan singkat kejadian.
c. Lalu petugas mendengarkan atau mencatat kronologi kejadian, dari tamu dan akan dilaporkan kepada Kanit SPKT.
2. Kanit SPKT memerintahkan Banit untuk mengumpulkan piket fungsi guna dilakukan gelar awal perkara.
Apa syarat bikin laporan polisi?
Adapun syarat dalam membuat laporan polisi antara lain:
1. Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu tindak pidana.
2. Baiknya ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
3. Amankan TKP/barang bukti sebisa mungkin bila ada agar memudahkan penyidikan.
4. Jelaskan secara jelas tentang kronologi kejadian.
5. Usahakan membawa identitas diri (KTP/SIM/Kartu Keluarga atau Paspor).
6. Membawa identitas kendaraan apabila yang dilakukan berupa kasus curanmor.
Berapa lama waktu membuat laporan polisi?
Proses pengaduan sebuah laporan, terus Titin Maezunah, dalam artian membuat laporan polisi, paling tidak membutuhkan waktu sekitar 1 Jam.
Nantinya penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) akan diproses dalam waktu 1 Jam, dimulai gelar perkara awal oleh piket fungsi sampai dengan terbitnya STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi).
Berapa biaya bikin laporan polisi?
Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan laporan polisi, tidak dikenakan biaya atau uang alias gratis.
Demikian, syarat bikin, prosedur atau cara bikin serta biaya bikin laporan polisi. (Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)