Pelayanan Publik
Syarat Perpanjang SIM A Khusus, Berikut Cara dan Biayanya
SIM A Khusus merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Berikut syarat buat SIM A Khusus perpanjangan dan prosedur membuat perpanjangan SIM A Khusus.
SIM A Khusus merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
Sebenarnya apa itu SIM A khusus dan bagaimana cara perpanjang SIM A khusus?
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini mengatakan, ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM A Khusus, termasuk biaya perpanjang SIM A Khusus.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Kompol Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).
• Syarat Buat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Simak Juga Prosedur dan Biayanya
• Syarat Buat SKCK Polisi, Simak Juga Prosedur Buat SKCK Tahun 2020
• Syarat Buat SIM B2 Perpanjangan, Simak Juga Prosedur dan Biaya Perpanjang SIM B2 Tahun 2020
• Syarat Buat STTLP, Simak Juga Prosedur Bikin Surat Tanda Terima Laporan Polisi
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.
Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM A Khusus, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM A Khusus.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Apa saja syarat perpanjang SIM A Khusus?
Menurut Kompol Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM A Khusus, sebagai berikut:
1. SIM A Khusus yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM A Khusus dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Bagaimana cara perpanjang SIM A Khusus?