Pelayanan Publik

Syarat Buat SKCK Polisi, Simak Juga Prosedur Buat SKCK Tahun 2020

SKCK adalah sebuah surat keterangan yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh pihak Polri, di dalamnya bertuliskan tentang catatan kejahatan seseorang

Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dedi sutomo
Ilustrasi - Syarat Buat SKCK Polisi, Simak Juga Prosedur Buat SKCK Tahun 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Berikut ini syarat dan biaya membuat SKCK di kantor polisi tahun 2020. Apakah bikin SKCK di kantor polisi dikenai biaya? Berapa biayanya?

Apa saja syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SKCK di kantor polisi?

Berikut penjelasan resmi dari kepolisian seputar pembuatan SKCK, mulai dari cara, syarat, dan biaya resmi buat SKCK.

Syarat dan Biaya Buat Pengamanan Objek Vital

Syarat Buat Legalisasi Dokumen Kependudukan, Prosedur, Biaya, Proses dan Manfaatnya

Syarat Membuat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Prosedur biaya dan Manfaatnya

Syarat Penerbitan KIA atau Kartu Identitas Anak, Biaya dan Prosedur Penerbitan KIA

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah sebuah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polri, di dalamnya bertuliskan tentang catatan kejahatan seseorang.

SKCK merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Polri. Lalu, apa itu SKCK, syarat, prosedur, waktu dan berapa biaya buat SKCK Tahun 2020?

Diketahui, SKCK sebelumnya dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Kala itu, SKKB hanya diperuntukan bagi seseorang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Saat ini, Tahun 2020, SKCK telah memiliki banyak kegunaan.

Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah, memastikan, pembuatan SKCK sangatlah mudah.

Namun demikian, kata Titin Maezunah, calon pembuat SKCK harus lebih dulu melengkapi segala bentuk persyaratan yang dibutuhkan.

“Asal persyaratannya lengkap, KK, KTP, Foto dan tempat tinggalnya jelas bisa langsung ke pelayanan dan pasti akan segera dilayani,” ungkap AKP Titin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Apa fungsi SKCK di Tahun 2020?

Titin Maezunah mengatakan, SKCK adalah tanda bukti bila seseorang tidak pernah atau belum melakukan tindak prilaku kejahatan, lantaran memiliki sikap dan kelakuan yang baik di mata hukum Indonesia.

Dalam kata lain, lanjut Titin Maezunah, SKCK merupakan bentuk pengakuan dari pihak kepolisian, bila seseorang tidak memiliki catatan hukum.

Selain sebagai salah satu dokumen penting guna melengkapi sejumlah persyaratan tertentu, terus Titin Maezunah, SKCK memiliki fungsi sesuai tempat penerbitan, di antaranya:

1. Membuat SKCK di Polsek

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved