Pelayanan Publik

Syarat Buat SKCK Polisi, Simak Juga Prosedur Buat SKCK Tahun 2020

SKCK adalah sebuah surat keterangan yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh pihak Polri, di dalamnya bertuliskan tentang catatan kejahatan seseorang

Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dedi sutomo
Ilustrasi - Syarat Buat SKCK Polisi, Simak Juga Prosedur Buat SKCK Tahun 2020 

Kamu bisa buat SKCK di Polsek asalkan ditujukan buat syarat melamar kerja di swasta, mencalonkan diri sebagai kepala desa, mencalonkan diri sebagai sekretaris desa, melanjutkan pendidikan, hingga pindah alamat.

2. Membuat SKCK di Polres

Sementara di Polres, kamu bisa buat SKCK yang ditujukan untuk syarat menjadi pegawai negeri, ikut pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, syarat menjadi pejabat, syarat izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri, melanjutkan pendidikan.

3. Membuat SKCK di Polda

Lain lagi kalau membuat SKCK di Polda ditujukan untuk menjadi pegawai negeri atau perusahaan vital, syarat bikin paspor, syarat kerja di luar negeri, syarat menjadi notaris, syarat menjadi pejabat publik, hingga syarat melanjutkan pendidikan.

4. Membuat SKCK di Mabes

Hanya orang-orang yang punya kepentingan khusus yang buat SKCK di Mabes.

SKCK yang dibuat di Mabes ditujukan buat syarat sebagai pejabat negara tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga lembaga pusat.

Untuk SKCK di Mabes ditujukan buat yang pengin melanjutkan pendidikan di luar negeri, melakukan kegiatan atau keperluan di lingkup nasional atau internasional, menetap di luar negeri (permanent resident), naturalisasi warga negara, hingga adopsi anak untuk WNA.

Bagaimana cara buat SKCK?

Menurut Titin Maezunah, terdapat sejumlah prosedur terkait cara membuat SKCK, adapun sejumlah langkah yang perlu dilakukan, seperti:

1. Datang ke Polsek atau Polres atau Polda sesuai alamat KTP, dengan bawa syarat-syarat yang diminta.

2. Menuju ruang pembuatan SKCK. Tanyakan petugas buat diarahkan.

3. Sampaikan keperluan dan isi formulir yang diberikan petugas.

4, Kalau udah selesai, serahkan formulir dan bayar biaya administrasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved