Pelayanan Publik

Syarat Buat SKCK Polisi, Simak Juga Prosedur Buat SKCK Tahun 2020

SKCK adalah sebuah surat keterangan yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh pihak Polri, di dalamnya bertuliskan tentang catatan kejahatan seseorang

Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dedi sutomo
Ilustrasi - Syarat Buat SKCK Polisi, Simak Juga Prosedur Buat SKCK Tahun 2020 

5. Tunggu dan nanti bakal dipanggil buat ambil SKCK.

6. Jangan lupa fotokopi SKCK dan dilegalisir seperlunya.

Apa syarat buat SKCK?

Titin Maezunah menerangkan, adapun sejumlah syarat membuat SKCK, yakni:

1 Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM, sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Berapa lama waktu membuat SKCK?                   

Proses pembuatan SKCK, kata Titin Maezunah, tergolong cukup singkat, mungkin hanya membutuhkan waktu sekitar 1 hari.

Meski demikian, lanjut Titin Maezunah, pelayanan tersebut tergantung dari jumlah peminat dari pembuat SKCK.

Pasalnya, ucap Titin Maezunah, calon pembuat SKCK tergolong ramai di setiap harinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved