Pelayanan Publik
Syarat Buat SKCK Polisi, Simak Juga Prosedur Buat SKCK Tahun 2020
SKCK adalah sebuah surat keterangan yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh pihak Polri, di dalamnya bertuliskan tentang catatan kejahatan seseorang
Editor:
Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dedi sutomo
Ilustrasi - Syarat Buat SKCK Polisi, Simak Juga Prosedur Buat SKCK Tahun 2020
"Jadi perlu sedikit bersabar untuk mengikuti anteran," ucap Titin Maezunah.
Berapa biaya buat SKCK?
Titin Maezunah menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000.
Demikian, penjelasan Syarat Buat SKCK Polisi, Simak Juga Prosedur Buat SKCK Tahun 2020. (Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)
Berita Terkait