Pelayanan Publik

Biaya Perpanjang SIM C Tahun 2020, Syarat Perpanjang serta Cara Perpanjang SIM C

Simak, syarat perpanjang, prosedur perpanjang atau cara perpanjang serta biaya perpanjang SIM C.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Biaya Perpanjang SIM C Tahun 2020, Syarat Perpanjang serta Cara Perpanjang SIM C. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – SIM C merupakan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.

Simak, syarat perpanjang, prosedur perpanjang atau cara perpanjang serta biaya perpanjang SIM C.

Berikut panduan bikin perpanjangan SIM C Tahun 2020.

Kompol Reza Khomeini selaku Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan ada syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM C Tahun 2020 termasuk biaya perpanjang SIM C Tahun 2020.

 “Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Kompol Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.

Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM C Tahun 2020, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM C.

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Apa saja syarat perpanjang SIM C Tahun 2020?

Menurut Kompol Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM C Tahun 2020, sebagai berikut:

1. SIM C yang akan diperpanjang.

2. Fotokopi SIM C dan KTP sebanyak 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved