Idul Adha 2020
Fatwa dan Hukum MUI Prihal Ibadah Sholat Idul Adha 2020 dan Penyembelihan Kurban di Masa Covid-19
Fatwa prihal ibadah sholat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban saat dimasa wabah Covid-19 atau virus Corona.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Seluruh umat Muslim bakal merayakan hari raya Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah di tengah wabah Covid-19.
Mengingat, Idul Adha 2020 bakal jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020 mendatang.
Oleh karenanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa prihal ibadah sholat Idul Adha 2020 dan penyembelihan Hewan Kurban saat di masa wabah Covid-19 atau virus Corona.
Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan, saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih Hewan Kurban.
Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisir terjadinya kerumunan.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut fatwa MUI prihal ibadah sholat Idul Adha 2020 dan penyembelihan Hewan Kurban saat dimasa wabah Covid-19 atau virus Corona.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh dalam laman resmi MUI.
“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan."
"Setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” kata Asrorun, Jumat (10/7/2020).
Berikut ini ketentuan umum, hingga rekomendasi Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (18/5/2020).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (18/5/2020). (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)
Ketentuan Hukum:
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: