Tribun Lampung Timur
Pelatih Sepak Bola di Lampung Timur Tewas Dibunuh, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Riau
Polres Lampung Timur menangkap dua pelaku pembunuhan pelatih sepak bola Agus Sutrisno.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur menangkap dua pelaku pembunuhan pelatih sepak bola Agus Sutrisno.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Ajun Komisaris Faria Arista mengatakan, pihaknya mengamankan kedua terduga pelaku pembunuhan Agus Sutrisno yang melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
"Iya betul alhamdullilah dua terduga pelaku S (40) dan M (45), warga Batanghari Nuban, kita tangkap Sabtu dini hari kemarin sekira pukul 02.00 WIB di Siak, Provinsi Riau," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id mewakili Kapolres Lampung Timur, Minggu (12/7/2020).
Ia mengatakan, para pelaku ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Resmob Polres Siak.
Polisi bahkan harus berjalan kaki sekitar tiga kilometer untuk menemukan tempat persembunyian para pelaku.
Pembunuhan sendiri diduga berawal saat korban bersama para tersangka menikmati minuman keras di wilayah Kota Metro, Jumat (3/7/2020).
• Pelaku Pembunuhan Perwira Polisi di Sumbawa Diringkus, Pelaku Hendak Kabur ke Pulau Lombok
• Lakalantas di Tol Lampung, Saksi Mata Lihat Mobil Jumping Setelah Suara Gesekan Keras
• Buron 4 Tahun, Pelarian Pelaku Perampasan Motor Pemancing di Tulangbawang Berakhir Bui
• Enggan Diwawancara, Keluarga ABK asal Lampung yang Tewas di Kapal China Tunggu Jenazah Pulang
Setelah mabuk, Agus berniat pulang dan diantar kedua tersangka menggunakan sepeda motor korban merk Suzuki Smash.
Dalam perjalanan, korban yang duduk di tengah kemudian dicekik dan dipukuli hingga meninggal dunia.
Selanjutnya mayat Agus dibuang ke sumur tua sekitar DAM Swadaya, Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan.
Setelah membunuh, para pelaku kemudian membawa harta benda korban berupa motor Suzuki Smash dan ponsel.
Mayat korban ditemukan warga setempat keesokan harinya setelah mencium bau tak sedap saat melintas di sekitar TKP.
Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo milik korban dan satu unit ponsel Mito milik pelaku.
Reskontruksi Pembunuhan
Kasus lain, rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Dedi Muryadi (43) di Mapolres Bandar Lampung, Selasa (23/6/2020) untuk melengkapi berkas perkara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung, Tribuana menyebut rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi dari keterangan tersangka ini dikaitkan dengan hasil visum korban," ujar Tribuana, Selasa (23/6/2020).
Ia menambahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan jika sudah lengkap.
"Belum P21, kita lihat dulu berkasnya, kalau lengkap ya segera," katanya.
Tribuana menyatakan, tersangka Dedi Muryadi disangkakan pasal 338 KUHP, karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.
Tak Ada Masalah dengan Korban
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka Dedi Muryadi (43) terhadap korban yang tak lain tetangganya sendiri, Poniran (70) diakui terjadi karena spontanitas.
Bahkan Dedi menyebut tak ada masalah antara dia dan korban.
Dedi mengaku menyesal telah melakukan tindakan yang menyebabkan korban tewas dengan empat luka tusukan.
"Iya (menyesal), hanya karena waktu itu saya lagi emosi kesal ribut sama istri," ujar Dedi.
Dedi Khilaf menusuk tetangganya lantaran dipelototi saat ia melintas di depan rumah korban.
Amarah Dedi makin memuncak, padahal sebelumnya ia tengah kesal lantaran sedang berselisih paham dengan sang istri.
Namun Dedi tidak membeberkan secara gamblang mengenai permasalahan yang terjadi antara ia dan istri.
"Iya ada masalah keluarga," katanya.
Diawali Cekcok dengan Istri
Rekonstruksi kasus pembunuhan warga Sumberrejo, Kemiling yang digelar aparat kepolisian, Selasa (23/6/2020) memperagakan 14 adegan.
Pembunuhan yang menyebabkan korban, Poniran (70) tewas dengan 4 luka tusukan ini diawali ribut antara tersangka, Dedi Muryadi (43) dengan istrinya Wagini (40).
Pada adegan kedua, istri tersangka keluar menuju rumah tetangga.
"Setelah ribut sama istri, istri saya keluar ke rumah tetangga, saya kejar maksudnya suruh dia balik," ujar tersangka, Dedi Muryadi.
Karena ajakan tersebut tak digubris oleh sang istri, tersangka langsung pulang ke rumahnya.
Saat berada di rumah, tersangka mengambil pisau dapur yang niat awalnya untuk mengancam sang istri agar mau pulang ke rumah.
Dengan membawa pisau di pinggang, tersangka kembali menuju rumah tetangga yang hanya berjarak beberapa rumah.
Dalam adegan ke 6 tersangka bertemu korban yang sedang memangkas pohon talas di halaman rumahnya.
"Waktu saya lewat depan rumahnya, dia (korban) melototin. Karena saya lagi emosi jadi spontan nusuk dia," beber tersangka.
Alhasil korban menerima empat tusukan, dua di bagian perut, satu di dada kiri korban.
Sementara satu lagi, tusukan pisau didaratkan tersangka di punggung kiri korban.
"Saya tusuk perut nya. Begitu saya tusuk dia berusaha lari, jadi begitu dia balik badan saya tusuk lagi punggungnya," jelas tersangka.
Mendapat empat luka tusukan membuat korban tersungkur bersimbah darah.
Melihat hal itu, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Gelar Rekonstruksi
Anggota Inafis Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan warga Sumberrejo, Kemiling, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (24/6/2020).
Mengenakan baju tahanan, tersangka Dedi Muryadi (43) memperagakan peristiwa yang menyebabkan korban, Poniran (70) tewas dengan luka tusukan.
Penusukan yang dilakukan tersangka pada hari Minggu (3/5/2020) lalu ini, terjadi sekira pukul 17.45 WIB.
Saat itu tersangka terlibat adu pandang dengan korban di samping rumah korban.
"Begitu saya lewat rumahnya (korban) dia melototin saya, posisi dia waktu itu lagi di samping rumahnya," ujar tersangka Dedi Muryadi, saat melakukan rekonstruksi.
Namun dalam rekonstruksi tersebut, saksi utama yang tak lain istri tersangka tidak menghadiri rekonstruksi tersebut.
Polsek Tanjung Bintang Amankan 2 Pelaku Pembunuhan Pelajar di Sindangsari
Polsek Tanjung Bintang bersama dengan sat reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang.
Dua pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Rabu (20/5/2020) lalu.
Korban berinisial AD (16), warga Talang Way Sulan yang masih berstatus pelajar.
Sedangkan pelaku RM dengan AF.
Korban ditemukan warga tergeletak di area perkebunan singkong di Sindangsari pada Selasa (19/5/2020).
Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada kedua pelaku yang melarikan diri ke OKU.
"Keduanya diamankan di OKU. Mereka pulang ke tempat orang tua tersangka AF yang berjualan somai," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo saat ekpose di Polsek Tanjung Bintang, Kamis (28/5/2020).
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.
Kedua pelaku diancam pas 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Awalnya Tanya Tempat Golok, Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Timur
Seorang anak bunuh ibu kandung di Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari kedua Lebaran 2020 pada Senin (25/5/2020).
Aparat Tekab 308 Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur menangkap tersangka pembunuhan bernama Abdul Muid (28).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka ditangkap setelah bunuh ibu kandung bernama Umi Kholsum (58).
"Anak ini membunuh ibunya Umi Kholsum dalam suasana Lebaran, dan langsung kita amankan setelah melakukan aksinya," kata Zahwani Pandra Arsyad.
Peristiwa anak bunuh ibu kandung tersebut bermula ketika Muid menanyakan Golok ke ibunya.
Sang ibu memberitahu letak Golok berada di dapur.

Muid bergegas ke dapur mengambil Golok tersebut lalu langsung membacok bagian leher ibunya yang sedang menonton televisi.
"Korban mengalami luka bacok di bagian leher sebelah kiri," ujar Zahwani Pandra Arsyad.
Korban berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan minta tolong, anak korban lainnya Muhajir keluar dari kamar.
Ia langsung menolong ibunya yang sudah berlumur darah.
Muhajir lalu mengejar Muid.
Dibantu warga dan polisi, Muid ditangkap tak jauh dari rumahnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis Golok bergagang kayu, serta pakaian korban yang berlumur darah.
Menurut Pandra, tersangka diduga mengalami gangguan jiwa.
Hal itu berdasarkan keterangan dari masyarakat dan informasi dari Kepala UPTD Mataram Baru.
"Tersangka dibawa ke RSJ Kurungan Nyawa Pesawaran untuk dilakukan observasi selama 14 hari," kata Pandra.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kebenaran gangguan jiwa yang diidap Muid.
Apabila terbukti mengalami gangguan jiwa, kata Pandra, ia akan diberikan kartu kuning dan langsung diobati di RSJ Kurungan Nyawa tersebut.
"Namun apabila tidak terbukti gangguan jiwa, maka akan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
TONTON JUGA:
Polres Lampung Timur menangkap dua pelaku pembunuhan pelatih sepak bola Agus Sutrisno. Kasatreskrim Polres Lampung Timur Ajun Komisaris Faria Arista mengatakan, pihaknya mengamankan kedua terduga pelaku pembunuhan Agus Sutrisno yang melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak/Muhammad Joviter/Dedi Sutomo)