MAKI Laporkan Dirjen Imigrasi & Lurah Grogol Selatan ke Ombudsman Terkait Paspor Baru Djoko Tjandra
MAKI sendiri telah melaporkan sejumlah kejanggalan keberadaan Djoko Tjandra ke Ombudsman pada 7 Juli lalu. Selain terkait kejanggalan surat dari NCB I
Editor:
Romi Rinando
"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Djoko S Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini. Lurah tidak bisa berdalih tidak mengetahui status buron tersebut, dan atau berdalih terdapat data SIAK dan SISMINDUP atas nama Djoko S Tjandra," ujarnya.
"Lurah Grogol Selatan semestinya memberikan status kewarganegaraan Djoko S Tjandra kosong dan tidak semestinya pada kolom Kewarganegaraan ditulis WNI," imbuh Boyamin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibanding Buronan Lain, MAKI Sebut Djoko Tjandra Dapat Perlakuan Berbeda"
