Kabar Artis
Artis Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara
Dalam kasus tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap suaminya, Dipo Latief.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan, dengan terdakwa presenter dan bintang film Nikita Mirzani (34).
Sidang tersebut beragendakan putusan majelis hakim, terhadap terdakwa Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selaran, Rabu (15/7/2020).
Dalam kasus tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap suaminya, Dipo Latief.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan.
• Jadi Sopir Pribadi, Pria Ini Malah Cabuli Anak Majikannya yang Masih SD
• Hadapi Sidang Vonis, Nikita Mirzani: Kan Sudah Pernah Dipenjara
• VIDEO Artis Nagita Slavina Didapuk Jadi Model Christian Dior
• VIDEO Evi Masamba Rela Lelang Mobil Mewahnya untuk Bantu Korban Banjir Bandang
"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim persidangan menetapkan masa pehananan terdakwa dikurangi seluruhnya, dari pidana yang sudah diputuskan.
"Menyatakan barang bukti satu buah asbak rokok mobil dikembalikan kepada saksi korban Ahmad Dipo Ditiro. Kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000 ," ucap Ketua Majelis Hakim persidangan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.
Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.
Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS) Ini Vonis Hakim Terhadap Nikita Mirzani Dalam Kasus Penganiayaan