Gembong Curanmor Diringkus
11 Motor Disita dari Gembong Curanmor, Masyarakat yang Kehilangan Bisa Datang ke Polres Tuba
Polres Tulangbawang berhasil menyita 11 motor hasil kejahatan gembong curanmor lintas kabupaten Heriyanto alias Slamet (38).
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tersangka mengaku, menjual sepeda motor hasil kejahatannya dengan harga bervariasi.
Mulai harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta sesuai jenis dan kondisi kendaraan.
2 Kali Kabur dari Lapas
Heriyanto alias Slamet (38), gembong curanmor lintas kabupaten yang dibekuk Polres Tulangbawang di Tegineneng, Pesawaran, diketahui merupakan residivis yang pernah dua kali melarikan diri dari Rutan.
Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, pada bulan februari tahun 2018, tersangka melarikan diri dari rutan Menggala, Tulangbawang.
"Di Rutan Menggala tersangka menjalani hukuman empat tahun, kasus penggelapan," terang Kapolres AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Satreskrim Polres Tuba, Kamis (16/07).
Usai kabur dari Rutan Menggala, tersangka rupanya melarikan diri ke Way Kanan.
Disana, tersangka terlibat kasus Curanmor.
Dalam pelariannya, tersagka kambali ditangkap karena kasus curanmor.
"Di Way Kanan tersangka dijatuhi hukuman tiga tahun, kasus curanmor. Dan kembali kabur dari rutan," papar Andy.
Ditangkap di Tegineneng
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil membekuk residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas Kabupaten di wilayah Lampung.
Tersangka yakni Heriyanto alias Slamet (38), warga Bujuk Agung RT 01 RW 01, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Hariyanto telah 11 melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polres Tuba, Lampung Tengah, dan Tubaba.
Dengan, perincian, empat kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Tuba.
