Sosok Brigjen Prasetjo Utomo, Asetnya Melonjak Hingga Pernah Sita Hotel di Bali dan Tutup Reklamasi
dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya. Yang pertama pada 12 Agustus 2
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi sorotan setelah muncul dugaan ia adalah pejabat polisi yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
• Beri Surat Jalan untuk Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan Propam
• Brigjen Pol Prasetyo Utomo Dicopot Buntut Surat Jalan Djoko Tjandra
• Nasib Jenderal Pol yang Terbitkan Surat Jalan Buron Djoko Tjandra
Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan ihwal siapa sebenarnya sosok Brigjen Prasetijo.
Prasetijo Utomo lahir di Jakarta 16 Januari 1970.
Dia adalah alumni angkatan polisi (Akpol) pada tahun 1991 yang merupakan teman seangkatan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," kata koordinator IPW Neta kepada Tribunnews, Rabu (15/7/2020).
Selain Listyo, Prasetijo merupakan seangkatan dengan sejumlah jenderal-jenderal yang tengah berada di pucuk pimpinan polri.
Di antaranya, Kapolda Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Iqbal hingga Brigjen Krishna Murti menjabat Karomisinter Divhubinter Polri.
Lalu, Irjen Mohammad Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jawa Timur yang juga merupakan alumni Akpol 1991.
"Alumni Akpol 1991 cukup kompak Alumni Akpol 1991 termasuk Brigjen Prasetijo Utomo dinilai cukup kompak. Total mereka yang pernah lulus Akpol '91 ada 202 orang," jelas Neta.
Sebelum menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo sebelumnya menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.
Sebelumnya lagi, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan penelusuran Tribunews, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Sebelum didapuk menjadi Wadirkrimum Polda Jawa Timur, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto Jawa Timur.
Neta mengatakan berbagai kontroversi yang pernah dilakukan oleh Prasetijo Utomo selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Yang paling anyar, aksi heroik Prasetijo menyita aset dan bangunan hotel di Bali.
"Saat menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo pernah menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp200 miliar di Bali tahun 2019 lalu," jelasnya.
Tak hanya itu, Prasetijo juga pernah menjadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal pada Agustus 2019 lalu.
"Pada Agustus tahun 2019 lalu juga, Prasetijo juga tercatat menutup kegiatan reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," katanya.
"Bareskrim Polri saat itu menegaskan bahwa tak boleh lagi ada kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut," pungkasnya.
Langsung dicopot
Terkait dengan penerbitan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/7/2020) malam.
"Bapak Kapolri mengeluarkan surat telegram mutasi dengan nomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020," kata Argo Yuwono, seperti yang dilansir dari Kompas TV, Rabu malam.
Argo Yuwono menyebutkan, Prasetyo sudah menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo terbukti menyalahgunakan wewenang mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Ia juga mengatakan Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatifnya sendiri.
"Tadi siang, sudah kami sampaikan bahwa berkaitan dengan surat jalan Djoko Tjandra ada seorang Pati (Perwira Tinggi) Polri inisial BJPPU yang siang tadi diperiksa."
"Sampai saat ini belum selesai tetapi ada ditekankan bahwa dalam pemeriksaan BJPPU adalah inisiatif sendiri dan kemudian ia melampaui kewenangan tidak lapor pada pimpinan, tidak izin, kemudian juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan dari BJPTU," ungkap Argo Yuwono.
Argo Yuwono menyebutkan, mulai malam ini, Prasetyo ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.
Kadiv Humas Polri memastikan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan terus melanjutkan proses hukum bagi Prasetyo.
Polisi pun akan mendalami kasus ini untuk mencari pihak lain yang terlibat.
"Mulai malam ini BJPPU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari."
"Penyidik Propam tidak berhenti sampai di sini, nanti akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, kalau memang ada nanti kita proses, kita periksa, sama perlakuannya," ujarnya.
IPW Sebut Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Bareskrim Polri
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane telah mengungkapkan bahwa surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
IPW pun mengecam keras tindakan tersebut.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Baca: Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra Terancam Dicopot Dari Jabatannya
Menurut dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tuturnya.
Untuk itu, ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," ucap dia.

Sama seperti pejabat negara lain, Brigjen Prasetijo Utomo juga wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya.
Yang pertama pada 12 Agustus 2011 saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.
LHKPN kedua disampaikannya pada 5 April 2019 saat menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
Dari LHKPN pertama dan kedua, ada perubahan daftar harta kekayaan yang sangat signifikan.
Harta kekayaaan Brigjen Prasetijo Utomo melonjak drastis dari Rp 549.738.763 pada 2011 menjadi Rp 3.130.000.000 pada 2019.
Atau bila dihitung, kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo naik sekira Rp 2,5 miliar dalam waktu delapan tahun.
Pada 2011, Brigjen Prasetijo Utomo tidak memiliki aset tanah dan bangunan.
Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Camry serta giro dan setara kas.
Sementara pada LHKPN 2019, Brigjen Prasetijo Utomo melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya cukup besar: Rp 2,5 miliar.
Alumni Akpol 1991 tersebut juga melaporkan satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep serta aset berupa kas dan setara kas.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi)
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra pada LHKPN yang dilaporkan tahun 2011:
A. Harta Tidak Bergerak Rp 0
(Tanah & Bangunan)
B. Harta Bergerak
a. Alat Transportasi dan Mesin Lainnya Rp 480.000.000
Mobil, merk Toyota Camry tahun pembuatan 2011, yang berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 2011 nilai jual Rp 480.000.000
b. Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan, dan Usaha Lainnya Rp 0
c. Harta Bergerak Lainnya Rp 0
C. Surat Berharga Rp 0
D. Giro dan Setara Kas Lainnya Rp 69.738.763
1. Yang berasal dari Hasil Sendiri dengan nilai Rp 69.738.763
E. Piutang Rp 0
Total Harta Rp 549.738.763
Hutan Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 549.738.763
Sementara itu, berikut daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo pada LHKPN 2019:
A. Tanah dan Bangunan Rp 2.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/300 m2 di Kota Surabaya, Hasil Sendiri Rp 2.500.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 480.000.000
1. Mobil, Toyota Fortuner Jeep Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp 480.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp ----
D. Surat Berharga Rp ----
E. Kas dan Setara Kas Rp 150.000.000
F. Harta Lainnya Rp ----
Sub Total Rp 3.130.000.000
Hutang Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.130.000.000
Ditahan 14 Hari
Saat ini, Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Rabu (15/7/2020) petang.
“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo.
Hingga Rabu petang, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetijo Utomo belum tuntas.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetijo dijerat dengan hukum pidana.
Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar, Ini Daftarnya,