Video Berita

VIDEO Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti dari 99 Perkara

Kejaksaan Negeri Lampung Utara lakukan pemusnahan barang bukti, Kamis 16 Juli 2020.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung
Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti dari 99 Perkara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI -Video YouTube Kejaksaan Negeri Lampung Utara lakukan pemusnahan barang bukti, Kamis 16 Juli 2020.

Atik Rusmiyati Ambarsari, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengatakan melaksanakan putusan haki sehingga mempunyai keputusan hukum tetap, November 2019 sampai Juli 2020. 

Barang bukti tersebut berasal dari 99 perkara, 20 tindak pidana orang, keamanan negara sebanyak 21 kasus.

Sisanya kasus yang lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu 75,137 gram, ganja 2,76 gram, ekstasi 2 butir, esilgan pil, Senpi jenis revolver 2 pucuk, peluru tajam 19 butir.

“Untuk peluru kami akan koordinasi dengan kepolisian karena butuh keahlian khusus memusnahkan peluru,” ujarnya seraya mengatakan juga dimusnahkan sajam 11 pucuk, kartu remi dan barang bukti lainnya.

Tonton  videonya di bawah ini.

Tugas jaksa untuk eksekusi, dirampas untuk dimusnahkan antisipasi penyimpangan terhadap barang bukti.

Pelaksana Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai komitmennya dalam penciptaan transparansi dan berkeadilan.

Dengan dimusnahkannya, tentu diharapkan dapat menekan kejahatan.

VIDEO Amanda Manopo Beberkan Motif Hubungannya dengan Billy Syahputra

VIDEO Gembong Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus di Tegineneng

Alasan Hotman Paris Tolak Ajakan Makan Malam Hana Hanifah

Alasan Parto Tak Setuju Amanda Caesa dengan Billy Syahputra

Masyarakat dapat menekan tindak pidana.

Kemajuan informasi dan teknologi bisa menjadi tindak pidana seperti judi online.

Mengabaikan norma yang berlaku dapat menjerat kejahatan yang melanggar hukum.

Tonton juga video lainnya di bawah ini.

 “Kepastian hukum, keadilan dapat dirasakan masyarakat,” jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved