Berita Nasional
Akibat Goyang Tari Ular, Kepala Dinas Dicopot dari Jabatannya di Bondowoso
Akibat goyang tari ular di TikTok, seorang kadis atau kepala dinas dicopot dari jabatannya di Bondowoso.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BONDOWOSO - Akibat goyang tari ular di TikTok, seorang kadis atau kepala dinas dicopot dari jabatannya di Bondowoso.
Dia adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Bondowoso, Harry Patriantono.
Pencopotan merupakan sanksi yang diberikan oleh majelis kode etik.
Hal itu karena Harry Patriantono bikin video TikTok dengan goyang tari ular di atas meja kerja.
Harry melakukan hal tersebut bersama seorang perempuan.
Adapun, keputusan pencopotan jabatan Harry diambil setelah rekomendasi majelis etik mendapat tanggapan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
• Bikin TikTok Tari Ular Bersama Wanita, Pejabat PNS Dicopot di Bondowoso
• Mobil Goyang di Depan Rumah Dinas Wakil Bupati, Daftar Barang Temuan Satpol PP
• Tak Tahan Diperas Aparat Penegak Hukum, 64 Kepala Sekolah di Riau Mundur
• Sosok Jenderal Polisi yang Terlibat Kasus Kaburnya Terpidana Kelas Kakap Djoko Tjandra
"Sanksinya yaitu pencopotan dari jabatan,” kata Bupati Bondowoso, Salwa Arifin saat menggelar konferensi pers di pendapo, Rabu (15/7/2020).
Harry kini menjadi staf bagian umum Pemkab Bondowoso.
Sedangkan, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Olahraga Bondowoso kini diangkat menjadi Plt kadis.
Salwa mengatakan, langkah cepat yang dilakukan Pemkab Bondowoso dengan membentuk majelis kode etik mendapat apresiasi dari KASN.
“Kami dianggap cepat dalam mengatasi kasus tersebut,” ujar Salwa Arifin.
Rekomendasi yang diusulkan juga dinilai sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Sanksi itu diberikan karena Harry dinilai melanggar beberapa aturan ASN.
“Banyak pertimbangan, mulai dari aturan dan pasal."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bikin-tiktok-tari-ular-bersama-wanita-pejabat-pns-dicopot-di-bondowoso.jpg)