Febi Nur Kini Terancam Dibui 2 Tahun, Gara-gara Tagih Hutang Istri Polisi di Media Sosial
Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib Febi Nur Amalia sungguh tragis.
Febi yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik, dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Febi bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Febi dengan pasal 45 ayat 3 juntho pasal 27 ayat 3, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat sidang tuntutan, nampak kesenduan di raut wajah Febi.

• Istri Kombes Disebut Utang Rp 70 Juta untuk Belikan Tas Istri Petinggi di Mabes Polri
• Istri Kombes Polisi Disebut Menghilang Setelah Pinjam Rp 70 Juta
• Kombes Pol Sambodo Ancam Pecat Polisi yang Terima Sogokan dari Pemudik
Begitupun saat meninggalkan gedung pengadilan. Febi tak bisa menutupi raut wajahnya yang sendu.
Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupakan penggugat.

Febi dalam kesaksiannya menyatakan uang pinjaman tersebut akan digunakan Fitriani Manurung untuk mempromosikan jabatan suaminya yang berprofesi sebagai polisi.
Namun dalam proses penagihan utang, Febi mengaku sangat sulit untuk menghubungi Fitriani Manurung, sehingga memutuskan untuk melakukan penagihan lewat media sosial.
Nah… hati-hati jika hendak menagih hutang ya.
Sosok Febi Nur Amelia tengah menjadi sorotan.
Kasus yang menderanya menjadi pembicaraan masyarakat dan mengundang simpati.
Febi dituntut 2 tahun penjara karena hal yang ditulisnya di Instagram pada tahun 2019.
Dirinya membuat postingan di Instagram lewat akun @feby25052 pada Februari 2019.