Febi Nur Kini Terancam Dibui 2 Tahun, Gara-gara Tagih Hutang Istri Polisi di Media Sosial

Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupak

Editor: Romi Rinando
tribun medan
terdakwa dan istri kombes - Istri Kombes Polisi Disebut Menghilang Setelah Pinjam Rp 70 Juta 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib Febi Nur Amalia sungguh tragis.

Febi yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik, dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Febi bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Febi dengan pasal 45 ayat 3 juntho pasal 27 ayat 3, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat sidang tuntutan, nampak kesenduan di raut wajah Febi.

Fitriani Manurung, istri kombes
Fitriani Manurung, istri kombes (HO)

 

Istri Kombes Disebut Utang Rp 70 Juta untuk Belikan Tas Istri Petinggi di Mabes Polri

Istri Kombes Polisi Disebut Menghilang Setelah Pinjam Rp 70 Juta

Kombes Pol Sambodo Ancam Pecat Polisi yang Terima Sogokan dari Pemudik

Begitupun saat meninggalkan gedung pengadilan. Febi tak bisa menutupi raut wajahnya yang sendu.

Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupakan penggugat.

s
s ()

Febi dalam kesaksiannya menyatakan uang pinjaman tersebut akan digunakan Fitriani Manurung untuk mempromosikan jabatan suaminya yang berprofesi sebagai polisi.

Namun dalam proses penagihan utang, Febi mengaku sangat sulit untuk menghubungi Fitriani Manurung, sehingga memutuskan untuk melakukan penagihan lewat media sosial.

Nah… hati-hati jika hendak menagih hutang ya.

Sosok Febi Nur Amelia tengah menjadi sorotan.

Kasus yang menderanya menjadi pembicaraan masyarakat dan mengundang simpati.

Febi dituntut 2 tahun penjara karena hal yang ditulisnya di Instagram pada tahun 2019.

Dirinya membuat postingan di Instagram lewat akun @feby25052 pada Februari 2019.

Di postingan tersebut Febi menyebut nama Fitriani yang disebut-sebut adalah istri Kombes Ilsarudin dan dikabarkan bertugas di Mabes Polri.

Tulisan tersebut adalah Fitri tidak membayar hutang sebanyak 70 juta.

Kini, dirinya terancam penjara karena postingannya tersebut.

Febi menjalani persidangan pada Selasa 14 Juli 2020.

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan kepada Majelis Hakim Sri Wahyuni, di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020).

Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. 

Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencemarkan nama baik seseorang.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.

Setelah dibacakan nota tuntutan jaksa, hakim meminta terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.

"Saya merasa tuntutannya tidak pas Bu Hakim," jawabnya sepotong sambil majelis hakim menutup persidangan.

Dari pantauan Tri bun Medan, terlihat wajah terdakwa Febi sedikit tegang.

Selain itu, terdakwa Febi juga terlihat tetap modis walau sudah memasuki agenda tuntutan.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 Wib saat saksi Fitriani Manurung berada dirumah. Setelah itu saksi yang bernama Haryati merupakan Adik Kandung dari saksi Fitriani Manurung ada memberi informasi yang ada melihat postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.

JPU juga menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang mana isi postingan tersebut, telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung.

Caranya  membuat postingan melalui akun Instagram atas nama feby25052 yang berisi tulisan caption.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," ucap Jaksa.

Tujuan dari terdakwa membuat postingan Instastory di Akun Instagram dengan usename feby25052 adalah menagih hutang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar sejak tanggal 12 Desember 2016.

Bahwa sebelumnya sekira bulan Desember 2016 Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa Febi Nur Amelia yang mana sepengetahuan terdakwa Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung.

"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur JPU.

Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa menagih uang tersebut kepada Fitriani Manurung, Fitriani Manurung langsung memblockir akun Whatsapp milik terdakwa yang bermaksud Febi tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut.

Pada tahun 2019, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan psan melalui Akun Instragram secara pribadi akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai hutang terhadap terdakwa dan pada saat itu juga akhirnya Fitriani Manurung memblockir kembali Akun Instagram milik pribadi terdakwa.

"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar hutang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.(cr2/tri bun-medan.com).

(Tribunnewsmaker.com/*)

 Artikel ini telah tayang di grid hot dengan judul "Apes! Niatnya Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Instagram, Febi Nur Amalia Malah Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Raut Sedihnya Saat Ikuti Persidangan

(*)

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved